Padang-SniperNew.id Ketua lembaga Swadaya Masyarkat Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS Pertanyakan Realisasi pelaksanaan pekerjaaan pemeliharaan rutin jaringan irigasi pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) Cidanau-Ciujung-Cidurian TA 2022–2023, dari dokumen pendukung pembayaran belum memadai dan diduga fiktif sebesar Rp15.135.862.400,00 hal tersebut disampaikan ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein pada awak media di Padang, (29/6)
Menurut Husein Pekerjaan tersebut sebagai berikut.
a. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi D.I Ciujung TA 2022–2023
Sebesar Rp14.146.952.400,00 Tidak Didukung dengan Bukti
Pertanggungjawaban.
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi DI Ciujung dilaksanakan swakelola
oleh Satker OPSDA, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14.146.952.400,00,
yaitu pada TA 2022 sebesar Rp9.005.506.400,00, dan sampai dengan Semester I TA
2023 sebesar Rp5.141.446.000,00.
Realisasi pekerjaan tersebut digunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja yang melaksanakan babadan rumput, tebas tebang tanaman, stripping, pengangkatan gulma padat, pengangkatan gulma/sampah apung, pengecatan, dan galian lumpur.
Menurut Ketua Tim 2 BPK Nomor 02/PDTTPBJ/9/2023 tanggal 25 September 2023 tentang Permintaan Dokumen, dan Paket Pekerjaan Uji Petik
Daerah Pemeriksaan, telah dilakukan permintaan dokumen pertanggungjawaban
atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jaringan Irigasi DI Ciujung TA 2022 dan 2023.
Sesuai surat tersebut dinyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang diminta merupakan dokumen dasar pemeriksaan, dan paling lambat diserahkan kepada BPK serta divalidasi oleh Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen SDA paling lambat tanggal 29 September 2023.
Namun sampai dengan pemeriksaan di BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian berakhir tanggal 5 November 2023, dokumen pertanggungjawaban pekerjaan tersebut tidak disampaikan.
Berdasarkan penjelasan PPK menyatakan bahwa penerimaan dan pembayaran
pekerjaan swakelola sebesar Rp14.146.952.400,00 tersebut dilaksanakan tanpa
dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban, dan tidak terdapat pengujian
kebenaran atas dokumen pertanggungjawaban. PPK tidak dapat menjelaskan
perhitungan nilai pembayaran, jumlah pekerja yang menerima pembayaran,
dokumen penetapan personel tenaga kerja penerima upah, dan tanda terima upah
tenaga kerja kepada personel penerima pembayaran.( Abdi & Tim )
Bersambung .…













