Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

P2NAPAS Apresiasi Kinerja Polda Sumbar Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

226
×

P2NAPAS Apresiasi Kinerja Polda Sumbar Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Sebarkan artikel ini

Padang SniperNew.id Kapol­da Sum­bar Irjen Pol Suhary­ono saat kon­fer­en­si pers pen­gungka­pan kasus pem­bunuhan gadis pen­jual goren­gan di Padang Pariaman.,Sumatera Barat LSM P2NAPAS mem­berikan apre­si­asi kepa­da Kepolisian Daer­ah Provin­si Sumat­era Barat atas keber­hasi­lan dalam menangkap IS, pelaku dugaan pem­bunuhan ter­hadap NKS (18), seo­rang gadis pen­jual goren­gan kelil­ing, yang dite­mukan tewas di Padang Paria­man.

  Demo Sengketa Lahan Ricuh, Warga Jadi Korban

“Ya bang­ga dan berikan Apre­si­asi yang set­ing­gi tingginya atas Kin­er­ja Kepolisian Daer­ah Provin­si Sumat­era Barat atas ter­tangkap dugaan pelaku Pem­bunuhan Gadis pen­jual goren­gan terse­but, hal ini­lah yang ditung­gu tung­gu oleh masyarakat,” ujar Ket­ua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein kepa­da wartawan, Selasa (20/9).

Penangka­pan IS yang sem­pat buron sela­ma sepu­luh hari ini men­ja­di buk­ti nya­ta komit­men Pol­da Sum­bar dalam men­gungkap kasus keja­hatan, khusus­nya kasus kek­erasan ter­hadap perem­puan. Tim gabun­gan yang ter­diri dari 70 per­son­el, meng­gu­nakan berba­gai metode inves­ti­gasi, ter­ma­suk ban­tu­an anjing pela­cak (K9), berhasil men­e­mukan IS di sebuah rumah kosong berdasarkan infor­masi dari masyarakat.

  Unggahan Media Soroti Pembabatan Hutan Aceh Tengah Massif

Kapol­da Sum­bar Irjen Pol Suhary­ono men­je­laskan, “Tim kami telah bek­er­ja keras untuk men­gungkap kasus ini. Kami men­e­mukan barang buk­ti, ter­ma­suk tali rafia dan paka­ian kor­ban, yang saat ini sedang dianal­i­sis lebih lan­jut.”

Kapol­da Suhary­ono mene­gaskan bah­wa kasus ini akan dike­nakan pasal 338 KUHP ten­tang pem­bunuhan dan pasal 285 KUHP ten­tang pemerkosaan. Penye­lidikan terus dilakukan untuk men­gungkap motif dan kemu­ngk­i­nan keter­li­batan ter­sang­ka lain dalam keja­hatan ini.

  Putus Fanbelt, UKW Lulus, Semangat Tak Putus

“Kami masih men­dala­mi apakah kor­ban mening­gal sebelum atau sesu­dah dikuburkan oleh ter­sang­ka,” tam­bah­nya.

Kapol­da Sum­bar juga mem­berikan apre­si­asi kepa­da semua pihak yang ter­li­bat dalam pen­gungka­pan kasus ini, ter­ma­suk jajaran TNI, Pol­ri, Bareskrim, kejak­saan, ser­ta masyarakat yang mem­berikan infor­masi.

“Pros­es pen­gungka­pan kasus ini memakan wak­tu 11 hari, dan ker­jasama semua pihak san­gat pent­ing,” tut­up Irjen Pol. Suhary­ono.( Abdi Novir­ta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *