Berita Hukum

NM Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

376
×

NM Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SniperNew.id Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada (NM) dalam kasus pemerasan terhadap RG. Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, Selasa (28/10).

Namun, dalam putusannya, hakim menyebut NM tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya dengan nilai dugaan mencapai Rp4 miliar.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. Cuplikan momen hakim membacakan putusan juga diunggah oleh akun media sosial suaraakarrumputt melalui platform Threads, dengan keterangan:

PN Jakarta Selatan memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada (NM) dalam kasus pemerasan terhadap RG. Namun ia tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan sebesar Rp4 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun.”

Unggahan tersebut disertai video pendek yang menampilkan suasana ruang sidang dan hakim yang tengah membacakan amar putusan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan unggahan akun media sosial yang bersangkutan dan mematuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik, yakni berimbang, tidak beritikad buruk, serta mencantumkan sumber informasi dengan jelas. (ISK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *