Slawi, SniperNew.id — Sabtu 21 November 2025 Pemerintah Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, secara resmi menetapkan Mulison sebagai Ulu-Ulu (Calon Tugal) Desa Gembongdadi. Penetapan tersebut disahkan langsung oleh Kepala Desa Gembongdadi, Karyoto, dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan tertib, Minggu (22/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Camat Suradadi, H. Trinanda Aji Permana, AP, unsur Forkompincam Kecamatan Suradadi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan lainnya. Seluruh rangkaian acara digelar dalam suasana resmi dan penuh kekeluargaan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karyoto menyampaikan bahwa penetapan Ulu-Ulu memiliki peran strategis bagi desa, terutama terkait pengelolaan pengairan dan sistem pertanian yang menjadi tulang punggung produktivitas warga. Ia berharap Mulison mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Ulu-Ulu adalah jabatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar warga, khususnya dalam pengaturan tugal dan irigasi. Kami berharap jabatan ini bisa dijalankan dengan penuh komitmen agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Karyoto dalam sambutannya.
Hal senada disampaikan Plt. Camat Suradadi, yang menegaskan bahwa Ulu-Ulu harus memiliki dedikasi tinggi dalam memastikan tertibnya pengelolaan irigasi dan layanan teknis pertanian di tingkat desa.
Dengan ditetapkannya Mulison, Pemerintah Desa Gembongdadi menargetkan peningkatan kinerja pengaturan aliran air, tatalaksana tugal, serta efisiensi layanan teknis pertanian. Pemerintah desa juga berharap hadirnya Ulu-Ulu baru dapat semakin memperkuat sektor pertanian yang menjadi penopang utama ekonomi desa.
Acara penetapan ditutup dengan doa dan ucapan selamat dari berbagai pihak yang hadir, sebagai bentuk dukungan bagi Mulison dalam menjalankan tugas barunya.
Penulis (Suwatno)













