Ketapang, SniperNew.id Masyarakat desa harapan baru kec air Upas kab Ketapang Kalimantan barat tolak pemilihan koperasi atau penggantian ketua koperasi desa harapan baru kec air Upas dimana telah kami duga cacat hukum seperti dipaparkan sumber yang ada dimana narasumber terdiri atas 2 orang pak Ahmadi kedua disaksikan pak temenggung desa harapan baru kec air Upas Rat/ RAPAT pemilihan ketua koperasi kudangan manis di karenakan ketua koperasi dlm Lp sdh 2 kali di adakan RAT namun calon anggota koperasi tdk hadir 70% maka yg kedu mereka membawakan org bukan calon anggota supaya mencukupi korum 50,1% Kelompok masyarakat, petani kebun kelapa sawit/para pemilik tanah semula ingin bergabung dgn kelompok Koperasi Kudangan Manis desa Harapan Baru.
Namun pihak pengurus koperasi kudangan manis dan badan pengawas tdk transparan dgn demikian para pemilik tanah Calon peserta calon lahan ( CPCL) sejak th 2022 sampai sekarang tdk medapatkan kartu peserta anggota koperasi kudangan manis
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2/
Cukup jelas
Ayat 3
Keanggotaan koperasi pada dasar tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan dalam hal anggota koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam anggaran dasar
Hal ini dimaksud untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota menginat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh koperasi maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha koperasi hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat anggota luar biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya rapat anggota
Ayat (2)
Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi jika permintaan tersebut telah dilakukan sesual dengan ketentuan anggaran dasar maka pengurus harus memenuhinya rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus dilaksanakan untuk kepentingan koperasi
Ayat 3
Cukup jelas
Dipertegas masyarakat desa harapan baru kec air Upas kepada APH maupun dinas Pertanian dan perkebunan supaya lebih segera mengambil tindakan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, ucap masyarakat desa harapan baru kec air Upas kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Rabu (26/2/2025)
Penulis: (Jumadi)



















