Way Kanan, SniperNew.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pengawal Hukum dan Kebijakan Nasional (GPHKN), Melaporkan dugaan Mark-Up Reaslisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler UPT SDN 01 Kotaway, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Way Kanan, Pada Senin (27/5/2024).
Menurut Efriyanto Selaku Ketua LSM-GPHKN Kabupaten Way Kanan, LSM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sebagai bagian dari pengawas dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.
Efriyanto mengatakan sesuai intruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM- GPHKN Kardo Parulian, S. Kom., Kita mempunyai peran penting turut serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Terutama di bidang Pendidikan agar dana BOS yang di bantukan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh oknum Kepala Sekolah. Maka dari itu pihak nya telah melaporan dugaan Mark-Up realisasi Dana BOS UPT SDN 01 Kotaway, Kecamatan Kasui.
“LSM kami telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), sebab pihak berwajiblah yang dapat mengungkap dugaan penyimpangan dana BOS ini, untuk tindakan lebih lanjut kita serahkan saja kepada penyidik, karena itu adalah wewenang mereka. Kita hanya melaporkan,” ujar Efriyanto kepada wartawan, Senin (27/5/2025).
Efriyanto pun menegaskan agar tidak ada lagi di temukan dugaan penyelewengan dana BOS Khususnya di Kabupaten Way Kanan seperti di UPT SDN 01 Kotaway, agar dunia Pendidikan dapat maju dan berdaya saing seperti yang di inginkan oleh Pemerintah. Dengan menjadikan anak sekolah yang pintar yang cerdas dan berprestasi agar dapat membanggakan Kabupaten Way Kanan ini.
“Saya berharap agar kepala sekolah yang menerima Dana BOS di Kabupaten Way Kanan dapat mempergunakan dana BOS sebagaimana mestinya mengikuti Petunjuk Teknis dalam Pengelolaan Dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, sebab Pendidikan sangatlah penting bagi generasi penerus bangsa, jadi jangan di jadikan ajang Korupsi,” tegas nya.
Efriyanto pun menambahkan agar tidak terjadi penyelewengan dalam merealisasikan penggunaan dan pengelolaan dana BOS di sekolah masyarakat setempat dan orang tua wali murid, serta Dewan Guru mempunyai peran penting dalam melakukan pengawasan, Sebab Tim BOS Daerah tidak bisa di andalkan.
“Kalau saya lihat di Kabupaten Way Kanan ini belum ada Kepala Sekolah yang transparan dalam pengelolaan dana bos, dan sudah seharusnya dalam pengelolaan dana bos Kepala sekolah dan tim bos harus transparan untuk menginformasikan Laporan rekapiltulasi realisasi penggunaan dana bos di papan informasi sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Namun sangat di sayangakan sepertinya peraturan menteri tidak berlaku bagi kepala sekolah di wilayah pendidikan Kabupaten Way Kanan,” tutup Efriyanto.(Raden.Tim)



















