Way Kanan, Snipernew.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pengawal Hukum dan Kebijakan Nasional (GPHKN) Kabupaten Way Kanan soroti pemberitaan Media Online terkait dugaan Mark-Up Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, di SDN 1 Kotaway Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler, Ke semua Sekolah baik Negeri maupun Swasta yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:SD, SDLB, SMP, SMPLB,SMA,SMALB,SLB, dan SMK. Di kutip dari laman Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Namun sangat di sayangkan masih ada saja oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga menyalah gunakan Anggaran dana BOS dengan cara me- Mark-Up kompenen-komponen belanja diduga untuk mencari ke untungan pribadi seperti di SDN 1 Kotaway.
Guna pelengkapan data dan dokumentasi yang akan di jadikan dasar pembuatan laporan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang ada di Wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan. LSM GPHKN lakukan Investigasi di SDN 1 Kotaway, Sabtu (25/5/24).
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM GPHKN Kabupaten Way Kanan, menduga kuat ada penyelewengan dana BOS di SDN 1 Kotaway, dugaan tersebut di perkuat dari hasil Investigasi Tim dan dari pemberitaan Media Online Beritaindonesianews.id dan Media Snipernew.id beberapa waktu yang lalu.
Menurut Efrianto selaku Ketua LSM GPHKN Way Kanan, dari hasil Investigasi yang di lakukan oleh Tim semakin kuat dugaan adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di SDN 1 Kotaway yang di duga di lakukan oleh Kepala Sekolah.
“Sebab di lihat dari sumber data dan keterangan dari Tim Investigasi tadi, banyak temuan-temuan dan kejanggalan yang tidak sesuai dengan Laporan Realisasi penggunaan Dana BOS dari tahun 2020 sampai 2023, maka kami menduga kuat adanya penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut,“ujar Efrianto memberikan keterangan di kediaman nya, Sabtu 25 mei 2024.
Efrianto pun menambahkan “Maka dari itu saya selaku Ketua akan mengambil tindakan dengan membuat Laporan resmi ke-Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan, sebab APH lah yang dapat mengungkap secara jelas dugaan penyelewengan dana BOS ini. dan saya berharap kepada kawan-kawan Media untuk tetap bekerja sama dalam mengawal dugaan kasus ini,” tegas nya.(Raden/Tim)



















