Serdang Bedagai —Snipernew.id
Penanganan dugaan pengeroyokan di Simpang Ancol, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, kembali disorot. DPD Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Sumatera Utara menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai tidak cukup terbuka dalam menjelaskan arah penanganan perkara yang kini diarahkan menggunakan Pasal 170 KUHP. Saat di konfirmasi awak media Snipernew. Id. Rabu 19/11/2025.
Ketua DPD LPK Sumut, Siti Arifah Saragih atau Dadek Saragih, menyebut sejak awal publik disuguhi informasi yang tidak konsisten. Menurutnya, kasus yang awalnya disebut sebagai dugaan pencurian tiba-tiba berubah menjadi dugaan pengeroyokan tanpa penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Perubahan konstruksi hukum ini harus dijelaskan secara terbuka. Publik butuh kejelasan, bukan asumsi,” tegas Dadek dalam keterangannya.
Sorotan Soal Isu Perdamaian
Dadek juga menanggapi kabar adanya surat perdamaian yang disebut-sebut pernah dibuat dalam proses konflik. Ia memastikan bahwa tidak ada perdamaian sah karena keluarga korban, yakni orang tua Sahrudin, telah mencabutnya.
“Saya tidak memiliki kewenangan membatalkan perdamaian. Fakta sebenarnya, keluarganya sendiri yang mencabutnya,” ujarnya.
Ia menilai isu perdamaian yang beredar justru semakin memperkeruh situasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Kejanggalan Perkara Harus Diluruskan
LPK Sumut meminta Kejari Sergai membuka beberapa hal yang dinilai masih gelap, di antaranya:
status berkas perkara,
pihak yang sudah diperiksa,
dasar hukum penerapan Pasal 170 KUHP,
serta alasan perubahan perkara dari pencurian ke pengeroyokan.
“Ketertutupan informasi hanya menimbulkan spekulasi. Kejaksaan harus hadir memberikan penjelasan resmi,” tegas Dadek.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Keluarga Sahrudin, korban dalam kasus tersebut, juga mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional dan tidak memihak. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan pihak mana pun.
“Kami ingin keadilan. Jangan ada permainan, jangan ada keberpihakan,” tegas keluarga korban.
Kejari Sergai Belum Beri Tanggapan
Sampai berita ini dipublikasi, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan LPK Sumut maupun perkembangan terbaru penanganan perkara. Publik kini menunggu klarifikasi untuk menghentikan simpang siur informasi terkait kasus Simpang Ancol.
(Rolla .M)












