Sulsel, Snipernew. Id - Maros ‑Lidik Pro Maros mendesak Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, untuk segera mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Desakan ini muncul setelah dugaan pelanggaran upah minimum oleh PT Indonesia Ok, vendor outsourcing J&T Express di gudang 88 Pattene, Maros.
Masalah ini bermula dari keluhan pekerja J&T Express yang mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima upah Rp2,9 juta per bulan dengan jam kerja 12 jam sehari. “Samaji kurasa, gaji pokoknya 2,9 juta juga, percumaji diganti, sama saja bohong kalau begitu hasilnya,” ungkap seorang narasumber berinisial (N).
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar SH, menanggapi keluhan tersebut dengan tegas. “Sudah jelas PT Permata Indonesia Sejahtera tidak patuh menurut surat dari Disnaker Kabupaten Maros. Begitu pula vendor baru, PT Indonesia Ok, yang memberikan upah di bawah UMP. Kami akan melaporkannya,” kata Ismar.
Ismar menambahkan bahwa Lidik Pro Maros akan menyurati pihak berwenang agar J&T Express dan PT Permata Indonesia Sejahtera memberikan penjelasan terkait upah yang tidak sesuai. “Sanksinya jelas, yaitu pidana sesuai UU Ketenagakerjaan jika perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum,” jelasnya.
Menurut data, UMR Kabupaten Maros untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.434.298. Namun, upah yang diterima pekerja J&T Express jauh di bawah angka tersebut. “Kami menduga ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Indonesia Ok,” lanjut Ismar.
Rahman, petugas dari Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan yang menangani laporan Lidik Pro Maros, mengonfirmasi bahwa PT Permata tidak mematuhi ketentuan upah minimum. “JNT adalah pihak pengguna yang tidak selektif dalam memilih vendor, hanya mementingkan aspek bisnis,” ujarnya.
Bupati Maros menyatakan kesiapannya untuk mengontrol langsung perusahaan pengganti vendor tersebut. “Siap dek, saya kontrol langsung,” ujarnya singkat.
Ismar menegaskan bahwa tindakan lebih lanjut harus diambil oleh Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan. “Kami meminta PJ Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi atau mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Pelayanan terlalu lamban dan tidak profesional,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Lidik Pro Maros berencana untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi para pekerja. “Kami akan melakukan audiensi dengan DPRD Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa masalah ini mendapatkan perhatian serius dan penyelesaian yang adil bagi para pekerja,” ujar Ismar. “Jika perlu, kami juga akan melakukan aksi demonstrasi damai untuk menekan pihak-pihak terkait agar segera mengambil tindakan.”
Langkah hukum yang dapat diambil oleh pekerja atau organisasi terkait antara lain:
Mengajukan Pengaduan ke Disnaker:
— Pekerja dapat melaporkan masalah upah yang tidak sesuai kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilakukan mediasi dan penyelesaian.
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI):
— Jika mediasi tidak berhasil, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut hak-hak mereka sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Mengajukan Tuntutan Pidana:
— Pekerja atau organisasi dapat melaporkan pelanggaran upah minimum sebagai tindak pidana sesuai dengan pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak J&T Express maupun PT Indonesia Ok belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Lidik Pro Maros berkomitmen untuk tidak berhenti memperjuangkan hak-hak pekerja sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
(M.Firdaus.B)













