Berita DaerahBerita Investigasi

Camat Ambarawa Tegaskan Bendera Robek Akibat Kurang Kontrol

852
×

Camat Ambarawa Tegaskan Bendera Robek Akibat Kurang Kontrol

Sebarkan artikel ini

Jujur dan Berimbang: Mengakui masalah (kurang kontrol) Tanpa Menghakimi atau Berlebihan.

Photo caption Camat Ambarawa
Gambar Caption Camat Ambarawa, Anton Dwi Wahyono, SE.MS.i, Memberikan klarifikasi resmi kepada Media SNIPERNEW.id, Rabu 17 Desember 2025. Doc photo: camat Ambarawa. ___________________________________________________________________

AMBARAWA, SNIPERNEW.id –Temuan bendera Merah Putih dalam kondisi pudar dan robek yang masih terpasang di lingkungan Kantor Pekon Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (15/12/2025), menjadi perhatian publik dan mendorong respons dari Pemerintah Kecamatan Ambarawa.


Paragraf pertama artikel kamu…


Paragraf kedua artikel kamu…

Sebelumnya, pemberitaan SNIPERNEW.id mengungkap adanya kelalaian aparatur pekon dalam menjaga kelayakan simbol negara. Sekretaris Pekon Ambarawa, Fauji, saat itu mengakui bahwa aktivitas kantor berjalan setiap hari, namun kondisi bendera tidak terpantau secara langsung. Sementara informasi lapangan juga menyoroti aspek kedisiplinan aparatur pekon, termasuk terkait pengawasan sarana pemerintahan.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Camat Ambarawa, Anton Dwi Wahyono, SE.MS.i, memberikan klarifikasi resmi kepada Media SNIPERNEW.id, Rabu (17/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pihak Kecamatan telah memanggil aparatur Pekon Ambarawa untuk dimintai keterangan.

Sekretaris Pekon Ambarawa telah kami panggil dan memberikan penjelasan bahwa benar pada saat itu bendera Merah Putih dalam kondisi pudar. Namun sebelum pemberitaan terbit, bendera tersebut sudah diganti dengan yang baru karena memang stok bendera sudah tersedia di pekon,” jelas Camat Ambarawa.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi akibat kurangnya kontrol dan pengawasan internal aparatur pekon, bukan karena unsur kesengajaan ataupun niat tidak menghormati simbol negara.

Ini murni karena kelalaian pengawasan. Kami dari Pemerintah Kecamatan akan kembali memperketat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pekon di Kecamatan Ambarawa sebagai bagian dari tugas pemerintahan,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bendera Merah Putih tidak diperbolehkan dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut. Kantor pemerintahan diharapkan menjadi contoh dalam penerapan disiplin, kepatuhan hukum, serta penghormatan terhadap simbol negara.

Pemerintah Kecamatan Ambarawa memastikan akan melakukan evaluasi berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menegaskan pentingnya peran aparatur pekon dalam menjaga wibawa dan simbol negara.

Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi resmi dari narasumber terkait, serta mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: [iskandat dan Jamhari]