Ketapang, SniperNew.id — Dugaan penyelewengan Dana SILPA Tahun 2023 sebesar Rp 275 juta di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat berhasil dibongkar Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Korcam MHU, Senin (16/12/2024).
Atas dugaan penyimpangan Dana Silpa Desa Laman Satong dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang oleh DPC LAKI Kabupaten Ketapang dengan pendampingan dari sejumlah media, yaitu Ikatan Wartawan Online (IWO I) Kabupaten Ketapang, IWO Indonesia yang diketuai oleh Mustakim, serta SniperNew.id yang diwakili oleh Jumadi.
Pandu Winata, Sekretaris LAKI Korcam MHU, menegaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil investigasi di tingkat kecamatan yang menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana SILPA.
“Kasus ini pertama kali kami bongkar di tingkat Korcam MHU dan kami langsung membawa temuan ini ke DPC LAKI Ketapang untuk dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Pandu.
Ketua DPC LAKI Ketapang, Asri Ruslan, menambahkan bahwa laporan ini adalah langkah nyata dalam memberantas penyelewengan dana desa.
“Kami bersama tim pendamping dari media, yaitu IWO Ketapang, IWO Indonesia, dan SniperNew.id, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera memproses laporan ini,” tegas Asri.
Sementara itu, Mustakim, Ketua IWO Indonesia dan IWO Kabupaten Ketapang, menegaskan pentingnya peran media dalam memastikan transparansi.
“Kami dari IWO berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Penyalahgunaan dana publik adalah bentuk pengkhianatan yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Jumadi, perwakilan dari SniperNew.id, yang turut mendampingi pelaporan.
“Media SniperNew.id hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tajam dan akurat. Kami mendukung penuh langkah LAKI dalam membongkar kasus ini dan akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan,” ungkapnya.
Fakta di Lapangan :
Dalam klarifikasi yang digelar pada 10 Desember 2024 di Kantor Kecamatan MHU, Kepala Desa Laman Satong, Meri Salfinus, mengakui bahwa Dana SILPA sebesar Rp 275 juta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sekretaris LAKI Korcam MHU, Pandu Winata, menegaskan bahwa pihaknya bersama DPC LAKI Ketapang dan media pendamping tidak akan berhenti hingga kasus ini selesai.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan penyelewengan ini diproses secara hukum. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Desakan dari Masyarakat : Munculnya kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Laman Satong. Warga berharap agar Kejaksaan Negeri Ketapang segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendukung penuh langkah LAKI, IWO Indonesia, IWO Ketapang, dan SniperNew.id. Dana ini milik masyarakat dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada pembiaran,” ungkap salah seorang warga yang mendampingi pelaporan.
Tindak Lanjut Kejaksaan : Dengan laporan resmi dari LAKI Korcam MHU, DPC LAKI Ketapang, serta dukungan media pendamping IWO Ketapang, IWO Indonesia, dan SniperNew.id, diharapkan Kejaksaan Negeri Ketapang segera mengambil langkah tegas dan transparan.
“Kami bersama IWO I
Ketapang, IWO Indonesia, dan Snipernew.id akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Keadilan harus ditegakkan, dan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tutup Pandu Winata, Sekretaris LAKI Korcam MHU.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Ketapang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis: (Jumadi)



















