Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Evaluasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli

297
×

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Evaluasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini

Medan // snipernews.id

Kasus pen­ga­ni­ayaan salah seo­rang siswa SMA Negeri di kota Gunungsi­toli berhasil di tetap­kan sta­tus seba­gai pelaku anak oleh Pol­res Nias, pada Senin.(27/1/25)

Melalui kuasa hukum pelapor/korban Sev­en Zebua menyam­paikan kepa­da awak media bah­wa atas kasus dugaan pen­ga­ni­ayaan anak siswa salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsi­toli beber­a­pa wak­tu yang lalu telah di tetap­kan 4 orang sta­tus seba­gai pelaku anak, hal terse­but di ketahui berdasarkan surat pem­ber­i­tahuan perkem­ban­gan hasil penyidikan dan surat pem­ber­i­tahuan pene­ta­pan anak yang di berikan oleh penyidik kepa­da pela­por pada hari kamis 23 Jan­u­ari 2024.

  DIsambut Antusias Warga Bupati Karawang H Aep Syaepuloh Uji Coba Amphibious Excavator Untuk Masyarakat Pesisir

Dalam surat terse­but dike­tahui para pelaku anak di sangkakan Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Ten­tang Pene­ta­pan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Peng­gan­ti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Ten­tang Peruba­han Ked­ua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Ten­tang Peruba­han Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Ten­tang Per­lin­dun­gan Anak.

  Danrem 044/Gapo Penen Raya Di Lempuing, OKI Menjadi Lumbung Pangan Nasional

“Kami men­gapre­si­asi ker­ja keras pol­res Nias dalam men­gungkap kasus ini, dan berharap agar pros­es hukum yang sedang berlang­sung dilakukan secara pro­fe­sion­al sehing­ga semua pihak dap­at meng­hor­matinya”, Pungkas advokat muda ini.

Ditem­pat yang sama, His­ar Pur­ba menyam­paikan per­mu­laan kasus ini yang ter­ja­di di salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsi­toli sem­pat viral di media sosial dan sem­pat di ban­tah oleh pihak seko­lah melalui akun Face­book Lah­agu Hezat­u­lo yang men­gaku humas SMA Negeri 1 Gunungsi­toli bah­wa per­masala­han terse­but telah dis­e­le­saikan pihak seko­lah bersama orang tua kor­ban dan orang tua pelaku.

“Hal ini san­gat dis­ayangkan kare­na pernyataan/klarifikasi yang di sam­paikan pihak seko­lah tidak sesuai kebe­naran­nya, sehing­ga per­masalah ini beru­jung pada pros­es hukum di Pol­res Nias. Kami berharap dinas pen­didikan Provin­si Sumat­era Utara melakukan eval­u­asi ter­hadap pihak seko­lah SMA Negeri 1 Gunungsi­toli, sekali­gus dap­at mem­berikan sanksi yang tegas agar tidak teru­lang lagi hal semacam ini di kemu­di­an hari”, Terang advokat muda dari kan­tor hukum Laz­zaro Law Firm ini.

  Apel Bersama, Salah Satu LSM Kota Tegal Dipercaya

Dike­tahui, sebelum­nya kasus pen­ga­ni­ayaan anak di salah satu SMA Negeri di kota Gunungsi­toli sem­pat diber­i­takan sete­lah viral di media sosial, hal ini men­ja­di per­ha­t­ian masyarakat kare­na ter­ja­di di lingkun­gan sekolah.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *