Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Korupsi, Satu Orang Tersangka Kembali Ditetapkan

332
×

Korupsi, Satu Orang Tersangka Kembali Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Sum­sel, SniperNew.id - Pada Hari ini Rabu Tang­gal 21 Agus­tus 2024, Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan kem­bali mene­tap­kan 1 (satu) orang Ter­sang­ka sehubun­gan den­gan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Kegiatan Pem­bu­atan dan Pen­gelo­laan Jaringan/Instalasi Komu­nikasi dan Infor­masi Lokal Desa Pada Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabu­pat­en Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023, berdasarkan Surat Per­in­tah Penyidikan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tang­gal 02 Jan­u­ari 2024.

  Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Keberhasilan Penegakan Hukum di Ketapang

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat buk­ti dan barang buk­ti sehing­ga berdasarkan buk­ti per­mu­laan yang cukup seba­gaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kem­bali dilakukan Pene­ta­pan 1 (satu) orang seba­gai Ter­sang­ka yaitu RC selaku Man­tan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Okto­ber 2018 s/d Juni 2023, dite­tap­kan seba­gai Ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tang­gal 21 Agus­tus 2024.

Bah­wa sebelum­nya ter­sang­ka RC telah diperik­sa seba­gai sak­si dan berdasarkan hasil pemerik­saan dis­im­pulkan telah cukup buk­ti bah­wa yang bersangku­tan ter­li­bat dalam Dugaan Perkara dimak­sud, sehing­ga tim penyidik pada hari ini meningkatkan sta­tus dari sem­u­la sak­si men­ja­di ter­sang­ka, dan untuk ter­sang­ka RC tidak dilakukan pena­hanan (kare­na dita­han dalam perkara Pen­gadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin).

  Kejaksaan Negeri Pasaman Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa dan ADN

Poten­si Keru­gian Keuan­gan Negara kurang lebih sebe­sar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima mil­yar dela­pan ratus dela­pan puluh lima juta ser­ra­tus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupi­ah).

Ada­pun Per­bu­atan ter­sang­ka RC melang­gar :
Pri­mair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana;
Sub­sidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

  KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Para Sak­si yang sudah diperik­sa sam­pai saat ini berjum­lah 173 (Ser­a­tus tujuh puluh tiga) Orang.

Modus Operan­di :
Ter­sang­ka RC selaku Ket­ua Tim Asis­ten­si tidak melak­sanakan tugas­nya selaku Asis­ten­si, baik dalam Peren­canaan sam­pai den­gan Pelak­sanaan tidak ter­arah sehing­ga men­gak­i­batkan ter­jadinya Markup. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *