PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu (Kacabdin) akhirnya memberikan klarifikasi terkait pesan WhatsApp yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan berjudul “Chat Singkat, Polemik Panjang.” Kamis (26/02/2026).
Dalam keterangan singkat yang disampaikan kepada redaksi, Kacabdin menjelaskan bahwa pesan yang diteruskannya kepada jurnalis berasal dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pringsewu.
“Chat dari kasek SMAN 1 Pringsewu, saya mau menjelaskan tapi telepon bapak tidak diangkat,” ujar Kacabdin melalui pesan WhatsApp, sebagai bentuk tanggapan atas permintaan konfirmasi sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pesan WhatsApp yang diteruskan Kacabdin kepada jurnalis DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) memunculkan tanda tanya karena memuat kalimat yang menyebut pengaduan telah disikapi oleh Tipikor di sekolah dan disebut telah selesai.
Pada saat berita awal diterbitkan, redaksi menyampaikan bahwa upaya konfirmasi kepada Kacabdin belum memperoleh jawaban.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, kini diketahui bahwa pesan dimaksud merupakan kutipan atau terusan dari komunikasi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pringsewu kepada Kacabdin.
Meski demikian, hingga berita ini diperbarui, belum terdapat penjelasan rinci dari pihak sekolah terkait konteks lengkap percakapan maupun maksud dari pernyataan tentang penanganan Tipikor tersebut.
Polemik ini berawal dari sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025 di SMA Negeri 1 Pringsewu.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2024 terbagi dalam dua tahap, yakni Rp119.090.350 pada Tahap I dan Rp224.921.420 pada Tahap II.
Sementara pada tahun 2025, Tahap I tercatat Rp175.368.200 dan Tahap II sebesar Rp160.889.000.
Total anggaran dalam dua tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana BOS.
Besaran nominal itu menjadi perhatian sejumlah pihak yang mendorong keterbukaan informasi mengenai rincian kegiatan, mekanisme pengawasan, serta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.
Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait, termasuk cabang dinas dan sekolah.
Pertanyaan yang diajukan mencakup dasar hukum penggunaan anggaran, rincian teknis kegiatan, serta sistem pengawasan internal dan eksternal.
Redaksi menegaskan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi isu transparansi, Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (HAMMER), Toyip, S.E., sebelumnya menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana publik.
Ia menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran negara perlu disampaikan secara terbuka dan berbasis data guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi dari Kacabdin, redaksi memandang perlu menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan. Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait substansi yang disebut dalam pesan WhatsApp tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi lanjutan dari seluruh pihak terkait guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang kepada publik. Transparansi dan komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menjernihkan situasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemangku kepentingan.
Penulis: (Tim-KWRI)













