Berita Investigasi

Kepala SDN Tuggakjati VII Bentengjaya Diduga Rangkap Jabatan Jadi Wartawan

400
×

Kepala SDN Tuggakjati VII Bentengjaya Diduga Rangkap Jabatan Jadi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Karawang, SniperNew.id – Terkait dugaan oknum PNS merangkap jadi Wartawan yakni, diduga salah satu oknum Kepala Sekolah SDN TUNGGAKJATI VII Bentengjaya mengakui kalau dia jadi Wartawan media online.

Pada Kesempatan acara Pelepasan SDN Tunggakjati VII Bentengjaya, Kecamatan Karawang Barat, Kab Karawang Kepala sekolah SDN TUNGGAKJATI VII Bentengjaya Lacim S.pd. menjelaskan bahwa dirinya selain menjadi PNS juga merangkap salah satu media online di wilayah Karawang.

“Saya, juga wartawan mas disalah satu media online di wilayah Karawang sebagai anggota ujarnya,” Rabu (26/06/24) .

  Minim Transparansi Proyek Desa, Iklim Investasi Dipertanyakan

Hal ini ditanggapi Kaperwil Media Online SniperNews.id, Jabar Toto  Suryanto yang menegaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Disebutkan, “Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

  Ketum ALISSS Minta Kejatisu Bongkar Dugaan KKN di Dinas Pendidikan Sergai

Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.

  Kuat Dugaan Pembiaran Hukum SPBN Pesaguan Daerah Ketapang 

“Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar,” ucapnya.

Kaperwil (SniperNew.id) Jabar.
— TOTO.SURYANTO —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *