Jakarta, SniperNew.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kelembagaan dan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memperkuat pelaksanaan dan legalitas Kopdeskel Merah Putih. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antar-Kementerian/Lembaga yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta perwakilan dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Keuangan.
Rancangan Permendagri untuk Dukung PMK 49/2025.
Mendagri Tito menjelaskan, penyusunan Permendagri ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut, khususnya pada Ayat 4 Pasal 2, disebutkan bahwa persetujuan dari bupati atau wali kota terhadap pendirian Kopdeskel Merah Putih harus mengacu pada peraturan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Rancangan Permendagri ini hadir sebagai pelengkap dan penguat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025. Tujuannya untuk memberikan pedoman teknis dan legal bagi pemerintah daerah dalam memberikan persetujuan terhadap Kopdeskel Merah Putih,” ujar Tito.
Ia menekankan pentingnya keselarasan antar-Kementerian dan Lembaga serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memahami dan menerapkan regulasi ini, guna mencegah perbedaan interpretasi yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kita ingin aturan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Maka perlu ada kesepahaman dari KPK, Bareskrim, Kejaksaan, dan BPKP dalam menafsirkan aturan ini secara sama,” tambahnya.
Dorong Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Rakyat: Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa kehadiran Kopdeskel Merah Putih merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa. Ia menegaskan bahwa pendanaan Kopdeskel Merah Putih tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman yang disediakan oleh Bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Ini penting ditegaskan, bahwa Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana APBN. Pembiayaannya berasal dari pinjaman bank Himbara, sehingga pelaksanaannya bisa lebih fleksibel dan tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan regulasi ini dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan Kopdeskel Merah Putih memiliki kepastian hukum, serta dapat dijalankan secara teknis dan operasional di lapangan tanpa hambatan regulatif.
Zulkifli Hasan juga menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait Kopdeskel juga telah disiapkan dan akan segera disinkronkan dengan regulasi dari Kemendagri.
“Nanti akan ada pembahasan lanjutan yang lebih teknis, agar sinkronisasi regulasi antar-kementerian ini betul-betul harmonis dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Sinergi Antar-Kementerian dan Penegak Hukum. Dalam rapat tersebut, hadir pula sejumlah pejabat penting dari berbagai lembaga strategis negara, seperti Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, serta perwakilan dari Kemensetneg, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan BPKP.
Kehadiran mereka menjadi bagian penting dari proses harmonisasi regulasi Kopdeskel Merah Putih agar pelaksanaannya nanti tidak berbenturan dengan peraturan hukum lainnya. Terlebih, upaya pembangunan ekonomi desa melalui koperasi ini dianggap strategis dalam mengurangi ketimpangan ekonomi antara kota dan desa, serta mendorong kemandirian masyarakat desa.
Arah Baru Pemberdayaan Ekonomi Desa
Kopdeskel Merah Putih digagas sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa yang tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga sosial. Dalam konsepnya, koperasi ini diharapkan menjadi sentra kegiatan ekonomi di tingkat desa/kelurahan, mulai dari penyediaan bahan pokok, akses pembiayaan, hingga distribusi hasil pertanian dan UMKM.
Melalui regulasi yang kuat, pemerintah berharap koperasi ini akan mampu menjawab berbagai persoalan ekonomi di pedesaan, seperti rendahnya akses modal, dominasi tengkulak, hingga keterbatasan jaringan distribusi.
Kemendagri bersama kementerian/lembaga lainnya kini tengah mengebut penyusunan regulasi-regulasi turunan yang mendukung implementasi Kopdeskel Merah Putih secara luas dan efektif.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan kementerian terkait, tengah mengambil langkah serius dalam membentuk fondasi hukum yang kokoh bagi keberadaan Kopdeskel Merah Putih. Rancangan Permendagri yang disusun ini diharapkan mampu memberikan arah dan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mendukung koperasi desa sebagai garda terdepan pembangunan ekonomi kerakyatan. Sinergi antarlembaga dan komitmen bersama menjadi kunci utama keberhasilan program ini di masa mendatang.
Sumber: Puspen Kemendagri
Editor: Ahmad
Media: SniperNew.id













