Ketapang, SniperNew.id — Pernyataan Sandi Aktivis Lingkungan Hidup Kecamatan Sandai beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa terjadi aktivitas illegal berupa penanaman sawit di areal Hutan Lindung Bukit Konar mendapat bantahan tegas sekaligus klarifikasi dari tokoh masyarakat Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai, H. Jus.
Menurut H. Jus, pernyataan Sandi yang menuduh dirinya membuka kebun sawit seluas 60 Ha di Hutan Lindung Bukit Konar Desa Alam Pakuan Sandai, adalah sangat tendensius bahkan cenderung pembunuhan karakter kepada dirinya pribadi dan masyarakat kelompok tani sawit mandiri lainnya.
Dijelaskan oleh H. Jus, bahwa Bukit Konar tidak sama dengan Bukit Ketola yang di tanami oleh kelompok tani.
“Setahu saya, masyarakat menanam sawit di Bukit Ketola bukan di Hutan lindung Bukit Konar” ujar H Jus
H. Jus menjelaskan bahwa sejak tahun 2011 mereka perangkat desa Muara Jekak menyurati Bupati Henrikus untuk menurunkan tim ke lapangan dan mengevaluasi HL Bukit Konar karena tidak ada patok hutan lindung di lapangan. Begitu juga papan pemberitahuan, plang peringatan atau informasi lainnya yang menerangkan kawasan konservasi tersebut.
Namun perangkat desa dalam setiap kesempatan menyampaikan kepada masyarakat terkait keberadaan hutan lindung Bukit Konar tersebut.
Tahun 2012, Pemdes Muara Jekak membangun jalan sepanjang 32 km di areal Bukit Ketola dengan dana dari desa. Tidak itu saja, Pemdes Muara Jekak, juga membantu pembiayaan pembukaan lahan Sawit Mandiri yang diikuti 199 kepala keluarga.
” saat itu desa keterbatasan anggaran desa dan memberikan kebijakan kepada kelompok masyarakatnya untuk membuat kelompok tani sawit mandiri. Akhirnya ada 21 KK yang membuat kebun mandiri di Bukit Ketola” ujar H Jus yang juga mantan perangkat desa Muara Jekak ini.
Tahun 2015, Desa mengusulkan 21 sertifikat hak milik (SHM) melalui program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraris), namun yang keluar hanya 1 sertifikat. Selebihnya 14 sertifikat masuk dalam wilayah HL Bukit Konar.
” Kelompok Tani sawit juga tidak tahu, Bukit Ketola itu masuk HL Bukit Konar, yang lebih paham tentu ATR BPN” tambah H Jus
Setelah beberapa pihak mempertanyakan penanaman sawit di hutan Lindung Bukit Konar, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ketapang Utara dan Tim Gakum (Penegakan Hukum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, tahun 2023 menurunkan tim ke lapangan.
Tim lapangan yang didampingi masyarakat menemukan bahwa tidak hanya 14 sertifikat yang berada di HL Bukit Konar tapi banyak juga masyarakat lain yang juga bertanam sawit di lahan HL Bukit Konar tersebut.
Beberapa rekomendasi Tim KPH Ketapang Utara dan Gakum Kalbar antara lain, Desa akan membentuk Badan usaha yang lebih mengakomodir kepentingan masyarakat disamping dukungan NGO atau LSM untuk mengarahkan kepada pengelolaan perhutanan sosial. Selain itu akan dibuatkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penanaman sawit di Bukit Ketola lebih awal dari penetapan HL Bukit Konar yang baru diundangkan tahun 2014.
” Perlu juga kami sampaikan bahwa, saat masyarakat membuka kebun sawit, lahan yang tersedia bukan hutan produksi dengan vegatasi hutan yang beragam. Tapi hampir semua lahan sudah merupakan vegetasi tanaman Karet baik yang dimiliki oleh masyarakat Muara Jekak atau kebun karet masyarakat Randau Jekak yang dibeli oleh masyarakat desa sekitarnya” ujar H Jus.
Jaka salah seorang ketua kelompok Tani Sawit Mandiri juga menyatakan bahwa penanaman sawit saat ini sangat membantu perekonomian masyarakat desa, menggerakan ekonomi kreatif, memajukan pendidikan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
” mari kita dukung program pemerintah untuk memajukan masyarakat dan desa. Tentu kita siap menerima dan mengikuti program pemerintah untuk kemajuan masyarakat seluruhnya” tambah Jaka dengan penuh semangat, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Jum’at (7/2/2025)
Penulis: (Jumadi)



















