Ketapang, SniperNew.id — Seorang pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) yang mengalami kecelakaan kerja di smelter pabrik yang sedang dibangun PT.BAP atau PT. KBS di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan, Senin (09/12/2024).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek MHS AKP Helwani mengatakan bahwa korban diketahui bernama Ahmad Asrof Alim (18), warga Desa Sungai Besar Kecamatan MHS merupakan karyawan yang bekerja sebagai helper atau asisten pengelasan yang pada saat kejadian bekerja di dalam sebuah bangunan smelter.
“Korban ini merupakan karyawan yang bekerja di bagian pengelasan yang pada hari kejadian, korban masuk kerja dari pukul 18.00 wib sampai pukul 04.00 wib. Salah seorang saksi Bernama Fadli yang juga rekan kerja korban sempat bertemu dan istirahat bersama korban sekira pukul 24.00 wib yang mana setelahnya saksi berpisah kembali dengan korban untuk melanjutkan pekerjaannya masing masing,” kata AKP Helwani.
“Korban ditemukan pada pukul 06.00 Wib sudah tergeletak meninggal dunia di lantai dalam smelter di dekat baling-baling yang belum terpasang dengan kondisi bagian kepala terlepas dari badan,” lanjutnya.
Saat ini beberapa video penemuan pekerja yang meninggal tersebut yang beredar di grup whatsapp terlihat bahwa korban tidak mengunakan alat keselamatan kerja (K3) saat bekerja di PT. KBS Pagar Mentimun Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang. Sehingga terdapat kelalaian pihak PT KBS kepada para pekerja, diketahui sebelumnya juga ada kecelakaan kerja yang dialami oleh para pekerja PT. KBS tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi saat dihubungi oleh awak media SniperNeswID Ketapang Kalbar mengungkapkan bahwa terkait kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT. KBS sedang dalam proses pemeriksaan saksi2 dan pendalaman terhadap kelalaian dalam bekerja.
“Ya bang, untuk proses masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terkait kecelakaan kerja yang tidak menggunakan K3,” ungkap AKBP Setiadi saat dikonfirmasi awak media SniperNeswID Ketapang Kalbar melalui whatsapp Senin (16/12/2024).
Terkait kelalaian alat keselamatan kerja (K3) tersebut awak media juga menghubungi pengawas ketenagakerjaan Uti Royen menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan atau investigasi ke lapangan serta memerintahkan kepada pengusaha agar segera mengurus hak-hak ahli waris korban yang meninggal dunia
serta hak-hak korban yang luka-luka terkait dengan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga sudah memerintahkan kepada pengusaha agar segera mematuhi segala syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya hal serupa ataupun kecelakaan kerja lainnya,” tuturnya.
Uti Royen menegaskan bahwa jika pihak perusahaan masih saja tidak menaati aturan K3 untuk para pekerja, pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut.
“Kami akan tidak tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan kerja dan kami akan berikan nota Pemeriksaan,” tegasnya.
Pada kurun waktu dua bulan terakhir bahwa pekerja di PT KBS telah memakan dua korban meninggal dunia akibat lalainya alat keselamatan kerja. Oleh karena itu awak media mencoba menghubungi pihak humas PT KBS Budi Mateus, namun ia tidak memberikan jawaban atau terkesan diam.
Tim Investigasi LSM Tindak Supriadi mengatakan bahwa adanya kesan kelalaian oleh PT KBS karena dalam kurun waktu dua bulan telah memakan korban.
“Dari video yang beredar bisa kita lihat bahwa korban tidak menggunakan alat keselamatan kerja seperti helm, rompi dan sepatu saat korban ditemukan, maka kami menilai jika hal ini tidak di perhatikan oleh pihak PT KBS,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, bahwa meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas apabila ada kelalaian dalam bekerja.
“Harus segera ditindak oleh APH dan pengawas ketenagakerjaan agar dikemudian hari kejadian ini tidak terjadi berulang,” ucapnya kepada media SniperNeswID Ketapang Kalbar, Minggu (22/12/2024)
Penulis: (Jumadi)



















