Snipernew.id — Gunungsitoli, Terkait beredarnya narasi mengenai Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Karya Batee berikan respon terhadap surat yang ditujukan tersebut kepada dirinya.
Hari ini kamis (28/06/24) kepada awak media melalui Whatsapp, Karya Batee mengatakan bahwa akan menerima PTDH jika dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 54 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Silahkan Walikota memberhentikan saya dengan tidak hormat, namun tanpa mengabaikan mekanisme yang berlaku. Karena saya masih warga negara Indonesia,” katanya dalam pesan Whatsapp.
Lanjutnya lagi, Karya Batee menerangkan sesuai amanat PP 94 Tahun 2021 sebelum menjatuhi sanksi PTDH Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melaksanakan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Walikota harus taat peraturan, terlebih saat ini bukan jaman Orde Baru yang bisa main pecat dengan sesuka hati. Masyarakat tidak bodoh, mereka paham betul narasi PTDH yang diberikan ke saya bermuara kemana,” ucap Karya.
Karya Juga berpesan agar Walikota Gunungsitoli tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Daerah dengan melanggar bunyi Pasal 26, 27, 28, 29, 35, dan 37 dalam PP 94 Tahun 2021.
“Bahkan seorang pembunuh dihadapan pengadilan masih diberikan ruang untuk membela diri, masa saya tidak. Tapi kalaupun terjadi, ini yang di sebut Abuse Of Power, dan bagi saya silakan saja, karena penguasa punya kuasa,” ungkapnya.
Sebelumnya telah beredar kabar di media sosial dan juga menjadi topik pemberitaan di Kota Gunungsitoli perihal pertimbangan terkait surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS atas nama Karya Septianus Bate’e, SSTP, M.A.P, NIP 198409162003121001 yang telah dikeluarkan oleh BKN Regional VI tertanggal 21 Juni 2024.
Kabar surat PTDH tersebut diketahui oleh awak media dari berbagai sumber dan juga termasuk Karya Batee sendiri mengatakan telah mendengar adanya Surat tersebut.













