Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Karya Batee Respon Narasi Mengenai PTDH Yang Ditujukan Kepada Dirinya

290
×

Karya Batee Respon Narasi Mengenai PTDH Yang Ditujukan Kepada Dirinya

Sebarkan artikel ini

Snipernew.id — Gunungsi­toli, Terkait beredarnya narasi men­ge­nai Surat Pem­ber­hent­ian Den­gan Tidak Hor­mat (PTDH), Karya Batee berikan respon ter­hadap surat yang ditu­jukan terse­but kepa­da dirinya.

Hari ini kamis (28/06/24) kepa­da awak media melalui What­sapp, Karya Batee men­gatakan bah­wa akan mener­i­ma PTDH jika dilakukan sesuai den­gan keten­tu­an per­at­u­ran perun­dang-undan­gan yakni Pasal 54 UU 20 Tahun 2023 ten­tang ASN.

  Kabupaten Nias Utara Mendapatkan Tambahan Dana Dana Desa

“Silahkan Waliko­ta mem­ber­hen­tikan saya den­gan tidak hor­mat, namun tan­pa mengabaikan mekanisme yang berlaku. Kare­na saya masih war­ga negara Indone­sia,” katanya dalam pesan What­sapp.

Lan­jut­nya lagi, Karya Batee men­erangkan sesuai amanat PP 94 Tahun 2021 sebelum men­jatuhi sanksi PTDH Peja­bat Pem­bi­na Kepe­gawa­ian (PPK) wajib melak­sanakan pemerik­saan ter­hadap ASN yang diduga melakukan pelang­garan.

“Waliko­ta harus taat per­at­u­ran, ter­lebih saat ini bukan jaman Orde Baru yang bisa main pecat den­gan sesu­ka hati. Masyarakat tidak bodoh, mere­ka paham betul narasi PTDH yang diberikan ke saya bermuara kem­ana,” ucap Karya.

  Malam Resepsi Kenegaraan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Kabupaten Labuhanbatu 

Karya Juga berpe­san agar Waliko­ta Gunungsi­toli tidak menyalah­gu­nakan wewe­nangnya seba­gai Kepala Daer­ah den­gan melang­gar bun­yi Pasal 26, 27, 28, 29, 35, dan 37 dalam PP 94 Tahun 2021.

“Bahkan seo­rang pem­bunuh dihada­pan pen­gadi­lan masih diberikan ruang untuk mem­bela diri, masa saya tidak. Tapi kalaupun ter­ja­di, ini yang di sebut Abuse Of Pow­er, dan bagi saya silakan saja, kare­na pen­guasa pun­ya kuasa,” ungkap­nya.

  Kabag OPS Polres Kepulauan Meranti Pimpin Patroli KRYD dan Presisi Antisipasi C3

Sebelum­nya telah beredar kabar di media sosial dan juga men­ja­di top­ik pem­ber­i­taan di Kota Gunungsi­toli per­i­hal per­tim­ban­gan terkait surat Pem­ber­hent­ian Tidak Den­gan Hor­mat (PTDH) seba­gai PNS atas nama Karya Sep­tianus Bate’e, SSTP, M.A.P, NIP 198409162003121001 yang telah dikelu­arkan oleh BKN Region­al VI  ter­tang­gal 21 Juni 2024.

Kabar surat PTDH terse­but dike­tahui oleh awak media dari berba­gai sum­ber dan juga ter­ma­suk Karya Batee sendiri men­gatakan telah menden­gar adanya Surat terse­but.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *