PRINGSEWU, SNIPERNEW.id — Sebuah potret jurnalistik yang diambil SniperNew.id, Selasa (27/1/2026), pukul 15.12 WIB, di RT 003, RW 002, tepatnya di depan Masjid Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, merekam kondisi kabel arus listrik yang menjuntai rendah dengan jarak diperkirakan sekitar 2,5 meter dari permukaan tanah.
Kondisi tersebut telah lama dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak, jamaah masjid, serta pengguna jalan yang melintas setiap hari di lokasi tersebut.
Foto memperlihatkan kabel listrik yang melintang rendah di area pemukiman warga, berdekatan dengan aktivitas rumah tangga dan akses jalan umum.
Ketua Umum DPP LSM HAMMER,
Jamhari (Ajo), menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, mengingat risiko kecelakaan akibat sengatan listrik sangat mungkin terjadi, terlebih saat kondisi hujan atau angin kencang.
“Ini sudah lama. Kabel listrik turun dan jaraknya ke tanah sangat rendah. Kami minta PLN Pringsewu segera turun tangan, entah itu dengan penambahan tiang, penataan ulang kabel, atau solusi teknis lain yang sesuai standar keselamatan,” tegas Jamhari (Ajo) kepada SniperNew.id.
Menurutnya, keberadaan kabel listrik dengan posisi rendah di kawasan padat aktivitas warga berpotensi melanggar prinsip keselamatan publik, sehingga perlu penanganan cepat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
LSM HAMMER, lanjut Jamhari, menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar, serta berlandaskan pada peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam menyuarakan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak menyudutkan siapa pun. Ini murni demi keselamatan warga. Harapan kami, pihak PLN Pringsewu dapat segera menindaklanjuti sebelum terjadi korban,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kabel listrik tersebut. SniperNew.id tetap membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Catatan:
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, dokumentasi visual, dan keterangan narasumber, tanpa unsur penghakiman, serta bertujuan mendorong kepedulian dan respons cepat demi keselamatan masyarakat.
Penulis: (iskandar).



















