Jawa Barat, SniperNew.id — Gunung Halimun Salak yang dikenal sebagai “paru-paru Jawa Barat” kini menghadapi kerusakan serius akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sebanyak 411 lubang tambang emas ilegal (PETI) dan sekitar 1.119 pondok kerja yang tersebar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kamis (06/11/2025).
Aktivitas penambangan liar tersebut dilakukan jauh di pedalaman dan mencakup wilayah Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, hingga Pangarangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, sebagaimana dilaporkan oleh Metrobogor melalui akun media sosial @faktaid62.
Sejumlah warganet turut menyoroti persoalan ini. Akun @lilyanalye menyinggung ayat dalam Surat An-Naba ayat 7 yang menyebut gunung sebagai pasak bumi, mengaitkan kerusakan alam dengan bencana yang datang. Sementara akun @bento.bowl_bekasi menulis bahwa “paru-paru Jawa Barat sudah berlubang”, menggambarkan kondisi alam yang kian parah.
Komentar lain dari @agit46 menyebut tambang ilegal sering dianggap demikian karena “pejabat tidak mendapat upeti”, sedangkan tambang yang memberi upeti disebut legal. Akun @afsefri.feri menambahkan bahwa dulu penambang harus menyetor ratusan juta rupiah kepada aparat agar bisa beroperasi, dan kini banyak penambang di Jawa Barat yang tetap berjalan karena diduga dilindungi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kelestarian lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat di sekitar kawasan Gunung Halimun Salak.
Pemerintah diminta untuk bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal dan memulihkan kawasan hutan yang rusak.
Penulis: (Iskandar).













