Riau, SniperNew.id – Kebijakan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang meminta kendaraan bertonase besar dengan plat luar daerah segera melakukan mutasi plat ke BM (kode plat Riau) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan media riauonline.co.id di media sosial, Selasa (16/9/2025), dan langsung memicu diskusi panjang di kolom komentar.
Dalam unggahan tersebut, Gubernur Abdul Wahid menegaskan agar kendaraan-kendaraan truk, fuso, hingga kendaraan pengangkut kayu dengan plat nomor luar daerah segera melakukan mutasi ke Riau. Pemerintah Provinsi Riau menilai kebijakan ini penting agar pajak kendaraan dibayarkan di wilayah Riau, sehingga bisa membantu pembangunan infrastruktur yang rusak akibat lalu lintas kendaraan berat.
“Setuju dengan Pak Gubernur @wahid_simbar @abdulwahidriau bersikap tegas terhadap kendaraan-kendaraan bertonase besar dengan plat BUKAN BM untuk segera mutasi ke Riau. Jangan pula beroperasi di Riau sebabkan jalan rusak eh malah bayar pajak kendaraan bukan di Riau. Ditunggu Tim Yustisi Bersikap Keras!!!” tulis riauonline.co.id dalam unggahan tersebut.
Unggahan tersebut disertai sebuah video pendek yang memperlihatkan Gubernur Abdul Wahid mengenakan pakaian dinas cokelat, menunjuk ke arah sebuah truk kontainer dengan logo perusahaan logistik yang sedang berhenti. Sejumlah aparat terlihat mendampingi gubernur di lokasi.
Langkah tegas ini langsung memancing beragam komentar dari warganet. Beberapa mendukung penuh, namun banyak pula yang memberikan kritik dan masukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif.
Seorang warganet dengan akun fabianovvon menulis, “Klo Lampung menerapkan peraturan serupa, hampir semua truk yg beroperasi di Sumatra ini platnya BE.. karena hampir semua truk yg mau ke Sumatra lewat Lampung dulu.”
Komentar ini mengingatkan bahwa kebijakan serupa jika diterapkan di provinsi lain, seperti Lampung, bisa memicu masalah logistik yang lebih besar, karena hampir semua truk yang menuju Sumatra harus melewati provinsi tersebut.
Komentar lain datang dari eksan.afandi, yang mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara bijak.
“Kalau hany lewat dan ekspedisi apa harus olat BM pak gub. Harusnya yang setiap hari beroperasional dan perusahaan setempat harus BM. Nanti yg anak nya kuliah di luar Jawa bawa mobil dari BM di suruh ganti plat setempat loooh.. bisa diantisipasi dengan menarik reatribusi.. tonase berkurang, ongkos transportasi mahal harga barang jadi mahal pula.. Cerdas & bijak lah Pak Gub. Jangan cari panggung tanpa berfikir efek nya.”
Netizen lain, dkicinara, justru pesimistis dan mengkritik potensi penyalahgunaan razia. “Macam betul… Sehari razia. Nanti dapat tlpn duit masuk kantong. Ckckck… Dah lah ga usah pake acara pencitraan bosku. Di Riau yg kek gt dah bnyk mainannya dah.”
Sementara itu, gus.dtia menilai kebijakan mengganti plat nomor bukanlah solusi utama, dan justru bisa menyulitkan pengemudi.
“Seharusnya bukan plat nomor yg di sangkut pautkan,tp kapasitas kekuatan pengaspalan… Masak setiap keluar provinsi plat kendaraan harus ganti plat sesuai daerah yg di lewati… Bagaimana konsepnya 🤔🙄😓 Itu nanti para sopir capet ganti plat saat melewati daerah daerah yg di lewatinya… hadeeehhhh… Pak gubernur kan bisa tanya pabrik apa,dan bisa di tindak lanjuti dengan pemilik pabrik yg bersangkutan ..selesai dehhh😓”
Namun, ada juga komentar yang mendukung langkah Gubernur secara penuh, seperti yang ditulis oleh tatokhendrikus.
“Sudah langkah Benar itu, Jika Plat Luar pulau cukup Kendara’an Ringan, atau Tonase di Bawah Rata2, Jika Kendara’an…” (komentar ini tampak terpotong, tetapi menunjukkan dukungan pada kebijakan pemerintah).
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kerusakan jalan di berbagai wilayah Riau yang diduga diakibatkan lalu lintas kendaraan berat, seperti truk-truk pengangkut hasil industri perkebunan, kayu, hingga logistik. Pemerintah Riau menilai, jika kendaraan tersebut membayar pajak di luar Riau, maka daerah ini menanggung kerugian karena infrastruktur harus diperbaiki dengan dana APBD, sementara potensi pendapatan pajaknya lari ke provinsi lain.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sejumlah pihak memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan efek domino, terutama pada biaya logistik dan harga barang. Jika pengusaha harus melakukan mutasi plat kendaraan dan membayar pajak di Riau, maka biaya operasional perusahaan bisa meningkat. Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada kenaikan harga bahan pokok dan barang konsumsi lainnya di pasaran.
Netizen seperti eksan.afandi menekankan pentingnya mempertimbangkan efek jangka panjang sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh. Menurutnya, retribusi atau biaya jalan bisa menjadi solusi alternatif tanpa harus memaksa semua kendaraan mengganti plat.
Pengamat transportasi juga menilai perlu adanya sosialisasi yang jelas mengenai kebijakan ini, termasuk kategori kendaraan yang diwajibkan mutasi, prosedur mutasi, dan tenggat waktu penerapannya. Pemerintah daerah juga diharapkan berkoordinasi dengan pengusaha, asosiasi truk, serta masyarakat agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa menimbulkan gejolak.
Tim Yustisi disebut-sebut akan segera melakukan penertiban terhadap kendaraan bertonase besar berplat luar daerah yang beroperasi di Riau. Namun, belum ada informasi resmi mengenai kapan razia akan dimulai dan bagaimana mekanismenya.
Pemerintah Provinsi Riau kemungkinan akan mengeluarkan surat edaran atau peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan dasar hukum yang kuat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Langkah tegas Gubernur Riau Abdul Wahid memicu diskusi hangat di media sosial. Sebagian masyarakat mendukung kebijakan tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki infrastruktur, namun sebagian lainnya mengingatkan potensi dampak negatif terhadap biaya logistik dan harga barang.
Sosialisasi yang lebih luas, aturan yang jelas, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana atau pencitraan semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Riau. (Abd/ahh)













