Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

FPII Lambar: Mantan PJ Bupati Harus Belajar Memanusiakan Manusia dan Hentikan Kriminalisasi Pers

186
×

FPII Lambar: Mantan PJ Bupati Harus Belajar Memanusiakan Manusia dan Hentikan Kriminalisasi Pers

Sebarkan artikel ini

FPII Lam­bar: Man­tan PJ Bupati Harus Bela­jar Memanu­si­akan Manu­sia dan Hen­tikan Krim­i­nal­isasi Pers

Lam­pung Barat – Dugaan prak­tik suap sebe­sar 20–25% dalam proyek IPAL (Insta­lasi Pen­go­la­han Air Lim­bah) Puskesmas dan Labkesmas Dinas Kese­hatan Kabu­pat­en Lam­pung Barat tahun 2025 seni­lai Rp2,170 mil­iar, memicu gelom­bang kri­tik tajam dari insan pers dan aktivis di daer­ah terse­but.

  Bantuan Aceh Tamiang Belum Merata

Menu­rut infor­masi yang beredar, oknum pet­ing­gi di lingkun­gan Pemkab Lam­pung Barat dise­but-sebut mener­i­ma “pengkon­disian” dana proyek terse­but. Menyikapi pem­ber­i­taan ini, salah satu peja­bat kabu­pat­en melalui pesan What­sApp men­gan­cam akan men­em­puh jalur hukum ter­hadap media yang menye­barkan infor­masi terse­but, den­gan dal­ih pence­maran nama baik.

Ket­ua Forum Pers Inde­pen­dent Indone­sia (FPII) Kor­wil Lam­pung Barat menge­cam tin­dakan terse­but dan meny­atakan bah­wa anca­man ser­ta aro­gan­si dari peja­bat terse­but meru­pakan ben­tuk krim­i­nal­isasi ter­hadap jur­nalis dan upaya pem­bungka­man kebe­basan pers di Indone­sia, khusus­nya di Kabu­pat­en Lam­pung Barat.

  Peningkatan Kinerja Anggaran, Kejari Solok Ikuti Vicon Bersama Kementerian Keuangan

“Ini adalah ben­tuk pele­ce­han ter­hadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Tin­dakan seper­ti ini tidak bisa ditol­er­an­si, dan kami seba­gai insan pers akan terus menyuarakan kebe­naran,” tegas Ket­ua FPII saat dite­mui di kan­tor FPII Kor­wil Lam­bar, 28 April 2025.

Di tem­pat ter­pisah, Sumar­lin, S.P., seo­rang aktivis muda dan jur­nalis kawakan, turut angkat bicara. Ia meni­lai tin­dakan peja­bat terse­but menun­jukkan keti­dak­tahuan ter­hadap hukum pers. Ia bahkan mem­inta secara hor­mat kepa­da Bupati Lam­pung Barat agar menon­ak­tifkan peja­bat yang saat ini men­ja­bat seba­gai Sekre­taris Daer­ah (Sek­da) kare­na diang­gap bersikap dik­ta­tor dan tidak mema­ha­mi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

  Fadly Kasim Satukan Tenaga Kerja dan Ketahanan Pangan di Manado

“Seo­rang peja­bat strate­gis harus cer­das dalam bersikap, bukan jus­tru men­gan­cam pers. Ini era transparan­si, bukan era repre­sif,” pungkas­nya.

(Sum­ber: FPII Kor­wil Lam­pung Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *