FPII Lambar: Mantan PJ Bupati Harus Belajar Memanusiakan Manusia dan Hentikan Kriminalisasi Pers
Lampung Barat – Dugaan praktik suap sebesar 20–25% dalam proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Puskesmas dan Labkesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 senilai Rp2,170 miliar, memicu gelombang kritik tajam dari insan pers dan aktivis di daerah tersebut.
Menurut informasi yang beredar, oknum petinggi di lingkungan Pemkab Lampung Barat disebut-sebut menerima “pengkondisian” dana proyek tersebut. Menyikapi pemberitaan ini, salah satu pejabat kabupaten melalui pesan WhatsApp mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap media yang menyebarkan informasi tersebut, dengan dalih pencemaran nama baik.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Barat mengecam tindakan tersebut dan menyatakan bahwa ancaman serta arogansi dari pejabat tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Barat.
“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami sebagai insan pers akan terus menyuarakan kebenaran,” tegas Ketua FPII saat ditemui di kantor FPII Korwil Lambar, 28 April 2025.
Di tempat terpisah, Sumarlin, S.P., seorang aktivis muda dan jurnalis kawakan, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan pejabat tersebut menunjukkan ketidaktahuan terhadap hukum pers. Ia bahkan meminta secara hormat kepada Bupati Lampung Barat agar menonaktifkan pejabat yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) karena dianggap bersikap diktator dan tidak memahami Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Seorang pejabat strategis harus cerdas dalam bersikap, bukan justru mengancam pers. Ini era transparansi, bukan era represif,” pungkasnya.
(Sumber: FPII Korwil Lampung Barat)













