Jakarta, SniperNew.id – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyoroti sikap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait permintaan klarifikasi dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang menyeret namanya. Kritik ini disampaikan Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, dalam pernyataan pers pada Sabtu (14/9/2025) di Jakarta.
Menurut Kasihhati, FPII telah mengajukan dua surat resmi untuk meminta penjelasan Silmy Karim. Surat pertama bernomor 005 tertanggal 18 April 2025, dan surat kedua bernomor 007 tertanggal 22 Mei 2025. Permintaan klarifikasi ini disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol dan keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasihhati mengungkapkan kekecewaannya karena surat klarifikasi tersebut tidak pernah direspons. “Pejabat publik seharusnya memiliki kepekaan untuk menanggapi permintaan klarifikasi dari institusi pers. Mengabaikan permintaan itu justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp, di mana Silmy Karim diduga meminta dirinya menjadi saksi terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan. Setelah permintaan itu ditolak, menurut Kasihhati, nomor kontaknya justru diblokir. “Perilaku ini tidak pantas ditunjukkan oleh pejabat tinggi kementerian,” tegasnya.
FPII menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan isu pribadi di luar tugas publik, namun fokus pada transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, muncul dugaan adanya aliran dana dalam bentuk kripto USDT (Tether) dan transaksi lain yang disebut-sebut terkait oknum pejabat imigrasi. Seorang warga negara asing berinisial “A” diduga rutin menyetorkan dana dengan total nilai setara Rp560 juta per bulan untuk mengurus masalah hukum tertentu melalui pihak-pihak tertentu.
Kasihhati menyatakan, dugaan tersebut semakin memerlukan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik. Ia juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengevaluasi pejabat publik yang dinilai kurang responsif terhadap transparansi. “Kalau tuduhan itu tidak benar, jawab saja surat klarifikasi kami. Jangan bersikap arogan atau menutup diri,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Silmy Karim belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan FPII. Upaya konfirmasi lanjutan oleh media kepada Kementerian Hukum dan HAM juga belum mendapatkan jawaban.
Kasihhati menambahkan, FPII akan terus menjalankan tugas kontrol sosial dan memastikan bahwa proses pemberitaan berjalan sesuai kode etik jurnalistik. “Kami tidak memvonis, kami hanya menjalankan fungsi pers untuk meminta klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar bisa diverifikasi,” pungkasnya.
Penulis: (Sufiyawan)./ Sumber: Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)













