Berita Daerah

ASN Jabar WFH Setiap Kamis, Langkah Efisiensi dan Adaptasi Kerja Digital

325
×

ASN Jabar WFH Setiap Kamis, Langkah Efisiensi dan Adaptasi Kerja Digital

Sebarkan artikel ini

Bandung, SniperNew.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis. Langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan produktivitas aparatur di era digital, Jumat (07/11/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menekan biaya operasional kantor, seperti penggunaan listrik dan air, serta membantu mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan. “Bekerja dari rumah tetap bekerja menggunakan sistem. Nanti akan berbeda tunjangan kinerjanya antara yang bekerja di lapangan dengan tingkat risiko tinggi dan yang bekerja di rumah,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis (6/11/2025).

  Sekolah Lansia di Bekasi Bikin Semangat Warga Emas Tetap Produktif dan Berdaya

Ia menegaskan, sistem berbasis kinerja tetap diberlakukan bagi ASN yang menjalankan tugas dari rumah. Penyesuaian tunjangan akan didasarkan pada tingkat risiko serta lokasi kerja.

  RDP PT NPR di DPRD Barito Utara Ditunda, Warga Desak Kades Hentikan Aktivitas Tambang di Lahan Sengketa

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Dedi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Layanan publik tetap harus hadir. WFH tidak berlaku bagi mereka yang melayani langsung,” tambahnya.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk mencontoh kebijakan ini demi efisiensi dan adaptasi kerja yang lebih produktif.

  LSM Pakar Toba Menanggapi Kegiatan Pematangan Lahan di Siboruon Jangan Merasa Kebal Hukum*

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menyebut bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *