Jakarta, SniperNew.id - Rapat konsultasi Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), para musisi, dan pihak terkait berlangsung di kompleks DPR RI Senayan, Rabu 27 Agustus 2025.
Pertemuan ini digelar untuk menampung aspirasi dan masukan dalam rangka pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Dalam rapat tersebut, suasana menjadi lebih akrab ketika sebelum dimulai, para musisi sekaligus anggota DPR diajak untuk menyumbangkan dua bait lagu oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Kehadiran musisi dan pihak terkait memberi warna tersendiri dalam pertemuan yang biasanya berlangsung kaku dan formal.
Komisi XIII DPR RI mengundang berbagai pemangku kepentingan, khususnya para pelaku industri musik, guna mendengar langsung aspirasi mereka terkait aturan hak cipta yang akan direvisi. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang selama ini berperan dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi, turut memberikan masukan.
Willy Aditya selaku Ketua Komisi XIII menyampaikan bahwa keterlibatan para musisi sangat penting agar RUU Hak Cipta yang baru nanti benar-benar menjawab kebutuhan para kreator di lapangan.
“Kami ingin memastikan perlindungan hak cipta berjalan efektif, adil, dan sesuai perkembangan industri musik modern,” ujar Willy dalam forum tersebut.
Musisi yang hadir dalam pertemuan ini menyampaikan berbagai pandangan terkait pembagian royalti, sistem pengelolaan hak cipta yang transparan, dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta di era digital.
Menurut mereka, revisi UU Hak Cipta harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kreativitas tanpa membebani para pelaku industri.
Selain LMKN, beberapa organisasi musik yang tergabung dalam Visi dan Aksi juga hadir untuk menyampaikan pandangan dan usulan. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi aturan antara pemerintah,
DPR, dan lembaga pengelola hak cipta agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Suasana rapat pun terasa hangat dan penuh semangat. Tidak hanya diskusi serius mengenai substansi pasal-pasal RUU, tetapi juga interaksi yang cair berkat inisiatif Ketua Komisi XIII untuk mengajak para musisi bernyanyi. Kehangatan ini diharapkan mampu menciptakan dialog yang lebih terbuka, sehingga seluruh aspirasi dapat diakomodasi dengan baik.
Rapat konsultasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia. DPR RI berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara aktif dalam pembahasan RUU ini. Targetnya, revisi UU Hak Cipta yang dihasilkan dapat mengantisipasi perkembangan teknologi, memperkuat ekosistem musik nasional, serta memberikan keadilan bagi para pencipta lagu dan musisi yang telah lama memperjuangkan hak ekonominya.
Dengan semakin berkembangnya platform digital, isu pembajakan, distribusi musik ilegal, dan ketidakjelasan mekanisme pembayaran royalti menjadi perhatian serius.
Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum menegaskan akan memperkuat regulasi agar hak-hak para pencipta musik terlindungi secara optimal.
Pertemuan ini juga menandai sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku industri kreatif dalam membangun regulasi yang adaptif. Kehadiran musisi di ruang rapat DPR RI bukan hanya simbol partisipasi, tetapi juga bukti bahwa suara kreator seni kini benar-benar diperhitungkan dalam proses legislasi nasional.
Revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih modern, selaras dengan perkembangan teknologi informasi, serta memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi insan musik di Tanah Air. (Red)













