Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Disebut Media Abal-Abal, Ini Tanggapan Pemred NadaViral.com

155
×

Disebut Media Abal-Abal, Ini Tanggapan Pemred NadaViral.com

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, Snipernew.id — Media online Mitra Negara TV (MNTV) di bawah Pemimpin Redak­si (Pem­red), Erman­syah sebut Perusa­haan Pers dan Media NadaViral.com adalah Media abal-abal alias bodong, Bowoziduhu Bawame­newi angkat bicara.

Tang­ga­pan itu berdasarkan pem­ber­i­taan media MNTV ter­bi­tan 26 Mei 2024 den­gan judul “Oknum Pim­red NadaViral.com di Sekak Mat oleh Direk­tur Media Mitra NegaraTerkait Beri­ta Bohong”.

Pada para­graf ter­akhir (alin­ea IV) dise­butkan Erman­syah selaku Direk­tur PT Media Mitra Negara mem­per­tanyakan kore­lasi antara nama Media NadaViral.com den­gan PT Roda Uta­ma Media yang tidak ter­penuhi unsur yang jelas. Bahkan, dalam beri­ta itu Erman­syah menud­ing Media NadaViral.com adalah Media abal-abal alias media bodong.

Terkait hal itu, kepa­da Awak Media Radargep.com, Bowoziduhu Bawame­newi selaku Pem­red Media NadaViral.com angkat bicara dan men­gaku pri­hatin meli­hat pola pikir seo­rang Pemimpin Media MNTV berna­ma Erman­syah itu.

  Bentuk Jajaran Pengamanan Solid Dan Berintegritas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Rapat Pengamanan

Own­er 2 (dua) Media Nasion­al yakni PosPublik.com dan NadaViral.com itu, Bowoziduhu Bawame­newi men­yarankan Erman­syah selaku Pemimpin media MNTV agar lebih banyak bela­jar lagi kare­na men­ja­di seo­rang Pim­red, tidak­lah mudah.

“Men­ja­di seo­rang Wartawan tidak­lah mudah, apa lagi men­ja­di seo­rang Pem­red,” kata Penulis Senior yang baru saja men­da­p­at Ser­ti­fikat ser­ta Piagam peng­har­gaan seba­gai Juara I Penulis ter­baik dari PJC Pekan­baru pada tang­gal 3 Juni 2024 yang akrab dis­apa Bomen itu, Ming­gu (17/06/2024).

Menu­rut Bomen yang sudah men­ja­di Penulis di Media sejak Tahun 1999 itu, bagaimana bisa Erman­syah bicara soal selek­si Legal Stand­ing Izin Usa­ha PT. Roda Uta­ma Media (RUM) oleh Kemenkum HAM, sedan­gkan Menkumham RI telah men­gelu­arkan SK Admin­is­trasi Hukum Umum seba­gai legal kuat perusa­haan PT RUM dalam hal ini Perusa­haan Pers pen­gelo­la Media NadaViral.com secara sah.

  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Welly dan Anggit Resmi Memdaftar Ke KPU Pasaman

“Saya sarankan, agar Sdr. Erman­syah lebih banyak bela­jar lagi sebelum men­gelu­arkan state­men tak berbobot dan kony­ol ser­ta tidak mem­o­jokkan ego, emo­sion­al dan menud­ing tidak berdasarkan fak­ta,” ujarnya.

Ter­pisah, hal sena­da juga dis­am­paikan oleh Relas selaku Wak­il Sekre­taris Jen­der­al Per­sat­u­an Pimp­inan Redak­si Intelek­tu­al Indone­sia (PPRI) saat dikon­fir­masi awak media. Menu­rut­nya, state­men tudin­gan dan per­tanyaan Erman­syah terse­but san­gat tidak rel­e­van.

“Kita menghim­bau kepa­da saudara Erman­syah untuk tidak mem­permalukan mar­wah dirinya selaku Pemimpin Media, di Box Redak­si medi­anya, dia (Ermansyah_red) juga tert­era seba­gai seo­rang pimp­inan,” ujar Relas yang juga pemi­lik 3 (tiga) Media Nasion­al itu.

Menu­rut­nya, tudin­gan Erman­syah itu san­gat keliru dan tidak berdasar. Sebab, di dalam Box Redak­si Media NadaViral.com sudah ter­can­tum jelas semua kelengka­pan syarat admin­is­trasi seba­gai Media res­mi. Mulai dari Akta Notaris, AHU, NPWP dan NIB bahkan Izin rekomen­dasi dari Kom­in­fo.

“Bukan itu saja, justeru Media NadaViral.com juga men­da­p­at Rekomen­dasi dan keper­cayaan dari Pemer­in­tah RI den­gan men­da­p­atkan 3 (tiga) jenis Kode KLBI sekali­gus. Artinya, Media NadaViral.com itu telah memenuhi syarat admin­is­trasi Legal Stand­ing, bukan Kaleng-Kaleng seper­ti yang dise­but oleh Erman­syah itu,” ungkap Relas.

  Rakor Kesiapan Pelaksanaan Putusan MK Tentang Penghitungan Suara Ulang Di 6 TPS, Kapolres Lahat Nyatakan Polri Siap Kawal dan Jamin Keamanan

“Di tangka­pan layar Box Redak­si kan sudah jelas semua tert­era di sana, bahkan menu­rut saya lebih detail ketim­bang Box Redak­si MNTV. Nama media tidak lah harus sama den­gan nama PT, atu­ran dan UU dari mana itu?,” lan­jut­nya.

Relas yang juga Sekre­taris DPW Riau Ikatan Media Online (IMO) Indone­sia itu menghim­bau Ermas­nyah untuk bela­jar men­ge­nai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jur­nal­is­tik (KEJ) agar paham eti­ka menayangkan sebuah beri­ta yang berbobot dan berim­bang.

“Bela­jar lah UU Pers dan KEJ, paha­mi bah­wa unsur praduga tak bersalah itu pent­ing, nara sum­ber beri­ta jelas dan tidak boleh opi­ni prib­a­di oleh sang penulis beri­ta,” ujarnya.

“Harus­nya cek dulu kebe­naran tudin­gan itu, baru ber state­men. Jan­gan sam­pai beri­ta beru­jung somasi dan berakhir pidana,” tegas­nya mengakhiri.(Ruli)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *