Salapian, Snipernew.id|| Masyarakat Kabupaten Langkat tentu masih ingat kabar murid sekolah dasar belajar tanpa meja dan kursi hanya beralaskan tikar dilantai, Sabtu (08/2/2025).
Sekolah Dasar Negeri 056427 Adnin Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, tersebut kini mendapatkan anggaran perbaikan untuk peningkatan sarana dan prasarana prosesi mengajar. Sayangnya, akibat ulah kontraktor nakal, rehabilitasi perbaikan ruang kelasnya terbengkalai alias mangkrak.
Diketahui SD O 056427 Adnin Tengah, Kecamatan Salapian mendapatkan kucuran anggaran pemeliharaan ruang kelas dari P APBD Langkat TA 2024. Besar nilai anggaran, diketahui ada dua nilai anggaran untuk rehabilitasi (pemeliharaan), dua ruang kelas tingkat kerusakan sedang dengan total nilai sekira Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), alokasi anggaran Dinas Pendidikan Langkat. Adapun detail dua kode paket pengerjaan langsung (PL) dikutip dari laman lpse.
Langkatkab.go.id,itu 10022062000 dan 7187304 dengan jenis pengadaan pekerjaan kontruksi, masing-masing bernilai Rp 149.540.000 total anggaran Rp 299.080.000 dan dinyatakan sudah selesai dan diduga sudah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan kepada pemenang tender RBZM Kontruksi yang beralamat di KH Zainal Arifin Kelurahan Stabat.
*Fakta Dilapangan Terbengkalai*
Namun fakta dilapangan pada saat kunjungan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasejo, pada Rabu (4/2/25) kemarin, terlihat keadaan ruang kelas tersebut sangat memprihatinkan. Bukannya makin bagus, namun semakin semeraut. Pemasangan batu bata dinding kelas belum terpasang, apalagi diplaster. Tampak juga jendela kelas termasuk keramik untuk lantai juga belum terpasang keseluruhan, semuanya terlihat berserakan terletak diteras depan kelas. Lebih parah lagi, atap kelas blong sebab seng belum terpasang, bahkan rangka kayunya juga belum selesai dikerjakan.
Tokoh Pemuda Langkat, Ketua DPC HMKI Langkat, Meidi Kembaren kepada awak media, melalui Aplikasi Whatsapp, Sabtu (8/2/25) memastikan pekerjaan kontruksi kelas belum selesai dan diduga ditinggalkan oleh pihak kontraktor (pemenang tender).
“Kami baru-baru ini melihat ruang kelas SD Negeri 056427 Adnin Tengah, Kecamatan Salapian itu belum selesai dikerjakan hingga saat ini,” ujar Meidi Kembaren.
“Namun, sayangnya dari websaite LPSE Langkat, pekerjaan itu pada laporan selesai dikerjakan dan diduga sudah dibayar, “ujar Meidi Kembaren.
Meidi Kembaren meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Langkat untuk melakukan pemeriksaan kepada semua pejabat terkait.
“SepertiPanitia Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak pemborong (pemenang tender),karena di duga merugikan uang negara,” tegas Meidi Kembaren.
“Pekerjaan juga harus disiapkan oleh rekanan atau Dinas Pendidikan, karena sekolah tersebut juga sangat membutuhkan sarana dan prasarana tersebut, agar anak anak bisa belajar dengan nyaman.”
“Jika terbukti menyalahi aturan, harus ditindak tegas, dan kami akan terus mengawal persolaan ini sebab menyangkut kemajuan pendidikan Langkat,” sambungnya.
*Ombudsman Lakukan Investigasi*
SD Negeri 056427 Adnin Tengah, pada pemberitaan sebelumnya, yang sempat menggemparkan Pendidikan Langkat, para murid belajar hanya beralaskan tikar dilantai, karena tidak memiliki kursi dan meja.
Ombudsman RI bersama Irban Khusus Inspektorat Langkat dan Kabid Sekolah Dasar serta Kasi Prasana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melakukan investigasi lapangan ke SD Negeri 056427 Adnin Tengah, pada Jum’at (15/11/24) lalu.
Berdasarkan hasil investigasi hasil investigasi Ombudsman, bahwa di lokasi sekolah tersebut masih banyak kekurangan sarana prasarana misalnya, saja toilet bagi peserta didik, ruangan arsip dan perpustakaan yang kondisinya kurang baik. Hasil investigasi tersebut Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Langkat untuk melakukan audit terhadap sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana sekolah.
Sementara pihak terkait seperti, Panitia Pembuat Komitmen (PPK),Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatam (PPTK), dan dinas terkait lainnya,belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Terbengkalainya pekerjaan bangunan sarana dan prasarana SD Negeri 056427 Adnin Tengah,Kecamatan Salapian, masyarakat berharap Pemkab Langkat memberiksn sanksi kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan tender adalah denda keterlambatan. Besarnya denda ini ditetapkan oleh PPK dalam kontrak.
Besaran denda keterlambatan yang dikenakan kepada kontraktor adalah:
1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan 1/1000 (satu permil) per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak 1/1000 (satu permil) per hari dari harga kontrak.
Selain denda keterlambatan, kontraktor juga dapat dikenakan sanksi administratif lainnya, seperti: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat menyebabkan pembengkakan biaya dan pelanggaran kontrak.
Penulis: (Tolhas Pasaribu).



















