Panyabungan, SniperNew.id — Selasa 29 Juli 2025, Seorang anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi PKS, Ahmad Yusuf, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat, menyusul tindakan Ahmad Yusuf yang dinilai tidak pantas saat mendampingi Kepala Desa Simpang Koje dalam pemeriksaan oleh Inspektorat.
Dalam laporan tertulis yang juga disampaikan kepada Ketua Fraksi PKS dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf disebut datang langsung ke kantor Inspektorat mengenakan atribut resmi sebagai anggota dewan, termasuk pin DPRD, saat pemeriksaan terhadap Kepala Desa Simpang Koje sedang berlangsung. Ia juga diduga melakukan intervensi terhadap jalannya pemeriksaan tersebut.
Aliansi masyarakat mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap mencoreng nama baik DPRD dan melanggar ketentuan etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
“Kami mendesak BKD segera memanggil dan memeriksa Ahmad Yusuf secara objektif dan transparan. Tindakan ini tidak mencerminkan integritas seorang wakil rakyat,” tegas perwakilan Aliansi dalam suratnya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menilai tindakan Ahmad Yusuf sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Anggota dewan seharusnya menjadi contoh, bukan malah mencampuri proses pemeriksaan hukum. Ini adalah pelanggaran etika yang nyata,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita), Rifwan Efendi, juga mengkritik keras sikap Ahmad Yusuf.
“Terang-terangan berpihak saat proses pemeriksaan sedang berjalan, itu merusak kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat merasa hukum bisa diintervensi,” katanya.
Dari pihak Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri turut mendesak agar DPRD mengambil tindakan tegas.
“Lembaga dewan harus menjaga marwahnya. Satu oknum tidak boleh mencoreng institusi. Kami minta proses ini dibuka secara transparan agar masyarakat tahu siapa yang benar-benar layak duduk di parlemen,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmad Yusuf maupun Fraksi PKS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas DPRD untuk menegakkan integritas dan kode etik lembaga.
(Rilis)



















