Makassar, SniperNew.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus memperkuat langkah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu upaya nyata itu diwujudkan lewat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya, di Kota Makassar.
Kegiatan strategis ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 24–26 September 2025, bertempat di The Rinra Hotel Makassar. Rakor menghadirkan para pemangku kepentingan di bidang hukum dan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan erat dengan peran aparat penegak hukum di lapangan.
Dalam agenda tersebut, Deputi I Nyoman Gede Surya tidak hadir sendirian. Ia didampingi oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama Hubungan Antar Lembaga Kemenko Polhukam, Cahyani Suryandari, serta sejumlah pejabat lainnya yang masuk dalam rombongan pusat.
Dari tingkat daerah, tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan. Tak ketinggalan, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar juga ikut memberikan kontribusi dalam forum ini.
Komposisi kehadiran yang cukup lengkap tersebut menegaskan bahwa implementasi KUHP baru bukan hanya urusan lembaga pusat, melainkan tanggung jawab bersama lintas sektor, baik pusat maupun daerah.
Dalam sambutannya, Deputi I Nyoman Gede Surya menyampaikan pesan penting yang menjadi inti dari agenda Rakor kali ini. Ia menekankan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum adalah kunci utama agar penerapan KUHP baru dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Menurutnya, penerapan aturan hukum tidak cukup hanya dengan pemahaman substansi, tetapi juga membutuhkan koordinasi yang solid antar institusi. “UU No. 1 Tahun 2023 adalah tonggak sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, peran strategis seluruh aparat penegak hukum sangat menentukan agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, konsisten, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Nyoman dengan tegas.
Ia menambahkan, momen peralihan dari KUHP lama menuju KUHP baru bukan hanya sekadar transisi teknis, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem hukum nasional.
Rakor yang digelar di Makassar ini juga menjadi forum diskusi mendalam. Para peserta, baik dari unsur pusat maupun daerah, mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan, tantangan yang dihadapi, hingga strategi yang dianggap efektif dalam menyongsong implementasi KUHP baru.
Sejumlah isu aktual turut dibahas, mulai dari kesiapan aparat di lapangan, pemahaman masyarakat mengenai regulasi baru, hingga kemungkinan hambatan administratif maupun teknis yang dapat muncul di daerah.
Dengan suasana diskusi yang terbuka, Rakor menjadi ajang untuk menyamakan persepsi. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir maupun tumpang tindih kewenangan saat KUHP baru resmi diterapkan secara menyeluruh.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, keberadaan aparat penegak hukum yang bekerja langsung dengan masyarakat dianggap memiliki peran yang sangat strategis. Mereka bukan hanya menjadi pelaksana teknis, melainkan juga jembatan komunikasi antara regulasi baru dengan masyarakat luas.
Deputi menegaskan, kesiapan aparat di daerah akan sangat menentukan keberhasilan implementasi. Apabila aparat tidak memahami substansi hukum secara utuh, maka risiko salah tafsir hingga kesalahan prosedur bisa saja muncul, dan pada akhirnya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Beberapa tantangan yang diidentifikasi dalam forum ini antara lain. Sosialisasi yang merata — KUHP baru masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat awam, sehingga aparat dituntut untuk aktif memberikan edukasi.
- Kesiapan sumber daya manusia — Aparat perlu mendapatkan pelatihan intensif agar mampu menerjemahkan regulasi dalam praktik hukum sehari-hari.
- Koordinasi lintas sektor — Implementasi hukum pidana melibatkan banyak institusi. Tanpa koordinasi yang baik, penerapan bisa timpang.
- Perubahan paradigma – KUHP baru membawa sejumlah pembaruan substansi, termasuk pendekatan terhadap tindak pidana tertentu. Aparat perlu menyesuaikan pola pikir dan cara kerja.
Meski demikian, optimisme tetap mengemuka. Melalui forum Rakor ini, para peserta menyatakan komitmen bersama untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut dengan semangat kolaborasi.
Deputi Nyoman menekankan bahwa KUHP baru hadir bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi sebagai pilar pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan semangat keadilan, KUHP baru diharapkan mampu menjawab dinamika sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia yang terus berkembang.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa KUHP baru juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini menjadi penting karena dalam praktiknya, banyak kasus hukum yang sebelumnya menimbulkan perdebatan akibat adanya celah atau ketidakjelasan dalam aturan lama.
“Dengan KUHP baru, kita ingin menghadirkan hukum yang lebih jelas, lebih tegas, dan mampu menjadi landasan bagi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Kehadiran perwakilan OPD Kota Makassar juga menjadi sorotan penting. Sebagai perangkat pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, OPD memiliki peran untuk mendukung sosialisasi, edukasi, sekaligus fasilitasi penerapan regulasi baru.
Deputi berharap, pemerintah daerah dapat ikut berkontribusi, misalnya dengan menyediakan ruang-ruang edukasi hukum, membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, hingga menggandeng organisasi masyarakat sipil dalam memperluas pemahaman publik.
Walaupun kegiatan ini digelar di Sulawesi Selatan, hasil dan rekomendasi dari forum Rakor diyakini akan memberikan dampak lebih luas secara nasional. Setiap daerah memiliki tantangan berbeda, namun prinsip sinergi dan koordinasi bisa menjadi pola kerja yang diterapkan di seluruh Indonesia.
Makassar sendiri dipilih sebagai lokasi karena dianggap sebagai salah satu kota strategis di kawasan timur Indonesia. Dengan posisi tersebut, keberhasilan implementasi di Makassar dapat menjadi contoh bagi daerah lain di sekitarnya.
Menutup forum Rakor, Deputi I Nyoman Gede Surya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif. Ia menegaskan kembali harapannya agar seluruh aparat penegak hukum dapat lebih siap dan solid dalam menjalankan tugas.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan KUHP baru benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang merata bagi masyarakat Indonesia. Dengan kebersamaan, saya yakin kita mampu mewujudkannya,” pungkasnya.
Rakor Implementasi KUHP baru di Makassar bukan hanya sebatas acara seremonial, melainkan momentum penting dalam perjalanan pembaruan hukum pidana Indonesia. Dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat pusat hingga aparat daerah, kegiatan ini menandai keseriusan pemerintah dalam memastikan transisi menuju KUHP baru berjalan mulus.
Sinergi, koordinasi, dan kesiapan aparat menjadi tiga kata kunci yang terus digarisbawahi sepanjang forum. Kini, tantangan selanjutnya adalah bagaimana seluruh pihak dapat mewujudkan komitmen tersebut dalam praktik nyata di lapangan.
Apabila hal itu berhasil diwujudkan, maka KUHP baru tidak hanya sekadar regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan keadilan dan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia.













