Jakarta, SeniperNew.id — Pada 5 Agustus 2025, sebuah pesan berantai berisi video dan pernyataan yang mengundang perhatian publik beredar luas di grup WhatsApp bernama Detektif Investigasi GWI. Pesan ini menyoroti kondisi perekonomian Indonesia, khususnya depresiasi rupiah, serta isu oligarki dan pelemahan lembaga hukum negara. Dalam video berdurasi 9 menit 10 detik, tampak sosok ekonom senior, Prof. Kwik Kian Gie, yang menyampaikan data terkait kemerosotan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Disebutkan dalam pesan tersebut, menurut Prof. Kwik, dari tahun 1970 hingga 2018, kurs rupiah telah mengalami depresiasi sebesar 3.757% terhadap dolar AS. Angka ini disebut terus memburuk hingga mencapai 4.413% per 5 Agustus 2025. Pesan itu mengandung ajakan untuk membuka mata atas kondisi ini dan mengaitkan kemerosotan tersebut dengan dominasi kekuasaan oligarki di Indonesia.
Pesan ini dibagikan oleh akun bernama Helmy As’ad yang mengidentifikasi dirinya sebagai “Helmy Akuntan NDeso,” serta mengklaim sebagai satu-satunya saksi mata yang masih hidup atas peristiwa tewasnya UU KPK akibat ulah oligarki.
Narasi Kritik dan Tuduhan terhadap Oligarki, Lebih lanjut, pesan tersebut menyerukan kepada publik untuk tidak lagi terjebak dalam perdebatan mengenai isu ijazah palsu yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut pengirim, benar atau palsunya ijazah tersebut akan terjawab oleh waktu. Ia menilai bahwa keributan itu hanya bagian dari pengalihan isu besar yang lebih berdampak terhadap bangsa, yakni peran oligarki dalam melemahkan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Sudahlah hentikan keributan soal Ijazah Palsu. Palsu dan tidak paslu, waktu nanti yang akan membuktikannya,” tulis Helmy dalam pesan tersebut.
Helmy menuding kekacauan di Indonesia adalah akibat campur tangan kekuatan oligarki yang berusaha mengadu domba rakyat. Ia menyinggung peristiwa perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai titik awal kehancuran sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dari Kelahiran Hingga “Kematian” UU KPK. Helmy merujuk pada UU KPK tahun 2002 yang lahir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai tonggak penting pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, menurutnya, “mayat” UU KPK itu kemudian dimutilasi lewat revisi UU KPK tahun 2019 yang kontroversial dan hingga kini masih berlaku.
Ia menambahkan, revisi UU KPK tersebut diberlakukan tanpa adanya tanda tangan Presiden Joko Widodo. Hal ini menurutnya menjadi bukti lemahnya komitmen negara terhadap penegakan hukum.
Dalam narasi tersebut, ia menggambarkan kondisi KPK dan Kejaksaan seperti dua “Gerhana Matahari Kembar” — sebuah metafora yang menggambarkan kondisi gelap dan tak menentu. Disebutkan bahwa kasus di KPK bisa mendapatkan amnesti, sementara kasus di Kejaksaan dapat diberi abolisi.
Pada akhir pesan, Helmy menyerukan agar seluruh permasalahan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap Prabowo dapat tampil sebagai The Real President, pemimpin sejati yang mampu membebaskan bangsa dari cengkraman oligarki yang disebutnya telah menjerat sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.
“Ayo prihal tersebut kita sampaikan kepada Presiden Prabowo agar bisa menjadi The Real President. Supaya kita semua bisa MERDEKA dan terlepas dari kuatnya cengkraman OLIGARKI,” tutup pesan tersebut.
Perlu dicatat, narasi yang tersebar melalui media sosial dan pesan berantai semacam ini harus disikapi dengan kehati-hatian. Beberapa pernyataan dan data yang dikutip dalam pesan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dengan sumber yang kredibel. Misalnya, data depresiasi rupiah yang disebut mencapai 4.413% sejak 1970 hingga 2025 memang mencerminkan pelemahan nilai tukar, namun harus dijelaskan konteks historis, ekonomi global, dan kebijakan nasional yang mempengaruhi angka tersebut agar tidak disalahartikan.
Prof. Kwik Kian Gie sendiri adalah seorang ekonom dan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, yang dikenal kritis terhadap kebijakan ekonomi neoliberal dan sering menyuarakan pentingnya keberpihakan pada rakyat kecil. Namun, tidak diketahui secara pasti apakah video yang dibagikan dalam pesan tersebut merupakan bagian dari wawancara terbaru atau potongan video lama yang diedit ulang.
Sementara itu, isu revisi UU KPK 2019 memang menuai banyak kritik dari publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil karena dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah. Namun, secara hukum, undang-undang tetap sah berlaku setelah melewati proses legislasi di DPR dan dicatat dalam lembar negara, meskipun tanpa tanda tangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.
Narasi seperti yang disampaikan oleh Helmy mencerminkan kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat terhadap peran kekuatan ekonomi-politik dalam mempengaruhi kebijakan negara. Oligarki — istilah yang digunakan untuk menggambarkan kekuasaan yang terkonsentrasi pada segelintir elit — memang menjadi topik perdebatan serius dalam demokrasi modern.
Seruan untuk membebaskan diri dari cengkraman oligarki mencerminkan keinginan agar Indonesia menjadi negara yang lebih adil, bersih dari korupsi, dan berdaulat secara ekonomi. Namun, proses mewujudkan hal tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan prinsip etika jurnalistik serta demokrasi yang sehat.
Pesan yang viral melalui grup WhatsApp ini menggambarkan keresahan sebagian masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan politik nasional. Di satu sisi, pesan ini dapat dilihat sebagai ekspresi kritik dan aspirasi. Namun, masyarakat harus tetap kritis dan selektif dalam menyikapi informasi, memastikan keabsahan data dan tidak terjebak dalam hoaks atau propaganda yang dapat memperkeruh suasana kebangsaan.
Narasi soal depresiasi rupiah, pelemahan KPK, serta tudingan terhadap oligarki perlu didiskusikan dalam forum terbuka dengan melibatkan berbagai perspektif. Hanya dengan cara inilah Indonesia bisa menjaga semangat kemerdekaan dan tetap berada di jalur demokrasi yang sehat dan berdaulat.
Editor: (Ahmad)



















