Cianjur, SniperNew.id — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur, memicu pertanyaan besar dari warga setelah dana Rp204 juta yang dicairkan sejak Agustus 2025 tidak menunjukkan progres pembangunan sesuai rencana, Sabtu (15/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah warga meminta klarifikasi terkait realisasi anggaran tersebut. Permintaan itu berujung pada audit mendadak yang mengungkap sisa saldo BUMDes hanya Rp272.000, jauh dari total dana yang seharusnya masih tersedia.
Ketua BUMDes Benjot, Fesi Syarchosi, yang dikenal masyarakat sebagai tokoh agama, mengakui bahwa sekitar Rp180 juta dari anggaran tersebut digunakan untuk investasi saham pribadi. Ia juga menyebut sebagian kecil dana dipakai untuk pembangunan kandang ayam, yang saat ini baru mencapai sekitar 60 persen progres pengerjaan. Pengakuan itu disampaikan pada Kamis (13/11/2025).
Temuan ini memicu reaksi keras dari warga yang merasa dana desa sebagai fasilitas publik tidak digunakan sesuai amanat. Warga menilai penggunaan dana desa harusnya berorientasi pada manfaat langsung bagi pembangunan desa, bukan untuk kepentingan individu.
Unggahan mengenai kasus ini di media sosial memancing gelombang komentar dari warganet. Banyak yang mengekspresikan kekecewaan dan kekhawatiran terkait maraknya penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah.
Beberapa warganet menyoroti fenomena pejabat desa yang tiba-tiba tampil lebih makmur tanpa ada transparansi penggunaan dana desa.
Ada pula komentar yang mengkritik penggunaan identitas keagamaan pejabat sebagai tameng moral, serta kekhawatiran bahwa korupsi sudah dianggap hal yang lumrah di beberapa level pemerintahan.
Di sisi lain, sejumlah komentar menyinggung bahwa dana publik harus dikelola dengan ketat karena pelanggaran seperti ini merugikan masyarakat secara langsung dan menghambat pembangunan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dan pemerintah desa belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah penanganan selanjutnya, termasuk apakah akan ada pelaporan hukum atau pengembalian dana.
Warga berharap hasil audit dapat ditindaklanjuti secara transparan agar penggunaan dana desa kembali berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
Penulis:( Iskandar )






