Pacitan, SniperNew.id — Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Kakek Tarman (74), terkait dugaan cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Minggu (09/11/2025).
Kuasa hukum Kakek Tarman, Badrul Amali, menyebut bahwa cek tersebut merupakan pemberian dari rekan bisnis almarhum sekitar tujuh tahun lalu. Namun, belakangan cek itu menjadi sorotan publik setelah muncul laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen keuangan.
Kakek Tarman secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait mahar cek Rp 3 miliar yang diduga palsu. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak fokus dan hanya menaruh cek itu tanpa memeriksa keasliannya. Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penelusuran lebih lanjut atas keberadaan dan keabsahan cek tersebut.
Unggahan terkait peristiwa ini menjadi viral di media sosial, memunculkan beragam reaksi warganet.
#viral #tarman #cek3miliar.
Penulis Iskandar












