Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Buronan DPO Oknum Bendahara Desa Semunai Kabupaten Bengkalis AF Diamankan Satgas SIRI

320
×

Buronan DPO Oknum Bendahara Desa Semunai Kabupaten Bengkalis AF Diamankan Satgas SIRI

Sebarkan artikel ini

Riau, SniperNew.id — Senin 29 Juli 2024, sek­i­tar pukul 19.40 WIB bertem­pat di Desa Pen­ga­ja­han Hulu, Keca­matan Bin­tang Bayu, Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai, Sumat­era Utara, Tim Intelijen Kejak­saan Agung (Sat­gas SIRI) Bersama den­gan Tim Kejak­saan Negeri Medan berhasil menga­mankan buro­nan yang masuk ke dalam Daf­tar Pen­car­i­an Orang (DPO) asal Kejak­saan Negeri Bengkalis.

  Pendaftaran Secara Online PPDB Tingkat SMP Kabupaten Bengkalis Mulai Dilaksanakan

Iden­ti­tas Ter­p­i­dana yang dia­mankan, yaitu:

Nama: “Arnis Febri­ana”
Tem­pat lahir: Huta Duri­an
Usia/Tanggal lahir : 33 Tahun/18 Feb­ru­ari 1991.

Jenis kelamin: Perem­puan
Kewar­gane­garaan : Indone­sia
Peker­jaan : Ben­da­hara pada Kan­tor Desa Semu­nai Tahun 2012 — 2016.

Ala­mat : Jl. Lin­tas Duri RT 001/001, Desa Semu­nai. Keca­matan Ping­gir, Kabu­pat­en Bengkalis, Riau.

  "BAZNAS Bengkalis Sukses Gelar Bimtek di Rayon III, Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan UPZ untuk Mengoptimalkan ZIS

Penga­manan terse­but dilak­sanakan berdasarkan Putu­san Pen­gadi­lan Negeri Pekan­baru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tang­gal 27 Novem­ber 2016 yang meny­atakan Ter­dak­wa Arnis Febri­an telah ter­buk­ti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tin­dak pidana korup­si secara bersama-sama dan men­jatuhkan pidana kepa­da ter­dak­wa den­gan pidana pen­jara sela­ma Dua (2) tahun Dela­pan (8) bulan dan den­da sejum­lah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupi­ah). den­gan keten­tu­an apa­bi­la den­da tidak diba­yar den­gan pidana kurun­gan sela­ma Dua bulan.

Saat dia­mankan, ter­p­i­dana (Arnis Febri­an) bersikap koop­er­atif sehing­ga pros­es penga­manan­nya ber­jalan den­gan lan­car. Selan­jut­nya, DPO dibawa ke Kejak­saan Ting­gi Sumat­era untuk dis­er­ah­ter­i­makan kepa­da Tim Jak­sa Ekseku­tor Kejak­saan Negeri Bengkalis.

  Pelaksana Renovasi Bandar Udara Rahadi Oesman Ditetapkan Tersangka Kejari Palembang

Melalui pro­gram Tabur Kejak­saan, Jak­sa Agung mem­inta jajaran­nya untuk mem­o­n­i­tor dan segera menangkap buro­nan yang masih berke­liaran, guna dilakukan eksekusi demi kepas­t­ian hukum. Jak­sa Agung mengim­bau kepa­da selu­ruh buro­nan dalam Daf­tar Pen­car­i­an Orang (DPO) Kejak­saan RI, untuk segera meny­er­ahkan diri dan mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya kare­na tidak ada tem­pat bersem­bun­yi yang aman. (Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *