AMBARAWA, SNIPERNEW.id – Kelalaian aparatur Pemerintah Pekon Ambarawa kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan bendera Merah Putih dalam kondisi pudar dan robek masih terpasang di lingkungan kantor pekon, Senin (15/12/2025). Kondisi tersebut memicu perhatian karena menyangkut simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatan dan kelayakannya oleh aparatur pemerintahan.
Sekretaris Pekon Ambarawa, Fauji, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa bendera tersebut rencananya akan diganti pada Agustus tahun ini. Ia mengakui aktivitas ke kantor dilakukan setiap hari, namun mengklaim kondisi bendera tersebut tidak terlihat secara langsung. Sementara itu, Kaur Keuangan Pekon Ambarawa, Rohmadi, turut menjadi sorotan menyusul informasi di lapangan yang menyebutkan kurangnya kedisiplinan kerja, sebagaimana diperoleh dari hasil konfirmasi di lokasi.
Terkait pengadaan bendera, sumber di lingkungan pekon menyebutkan bahwa harga bendera Merah Putih relatif terjangkau dan mudah diperoleh, sehingga keterbatasan anggaran dinilai bukan alasan pembenar untuk membiarkan bendera negara dikibarkan dalam kondisi tidak layak. Saat awak media masih melakukan konfirmasi di ruang kerja Sekretaris Pekon yang didampingi Kaur Keuangan, salah satu perangkat pekon bidang ekonomi terlihat menurunkan bendera Merah Putih yang telah pudar dan robek tersebut.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bendera Merah Putih tidak diperbolehkan dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusut. Dalam konteks ini, kondisi bendera yang terpasang di Kantor Pekon Ambarawa mengindikasikan lemahnya pengawasan dan kepedulian aparatur terhadap sarana pemerintahan yang bersifat simbolik. Kantor pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam penerapan disiplin, kepatuhan hukum, serta penghormatan terhadap simbol negara.
Peristiwa tersebut lebih mencerminkan kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan, bukan tindakan yang mengarah pada unsur kesengajaan atau penghinaan terhadap simbol negara. Meski demikian, kelalaian tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius, mengingat penghormatan terhadap bendera negara merupakan tanggung jawab melekat bagi seluruh aparatur pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi serta langkah evaluasi dan pembenahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pekon Ambarawa.
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi narasumber, serta mengedepankan asas keberimbangan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: (Iska, Jam & Tim)






