TEGAL, SNIPERNEW.id – Kualitas pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tegal kembali menuai sorotan tajam. Proyek pengaspalan ruas jalan Bedug–Grobog Kulon yang menelan anggaran Rp542 juta lebih dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025, diduga dikerjakan tidak sesuai standar mutu. Pasalnya, jalan yang baru selesai dibangun pada akhir 2025 tersebut kini sudah menunjukkan kerusakan dini di berbagai titik.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 2 Februari 2026, kondisi aspal terlihat memprihatinkan. Padahal, jalan tersebut baru difungsikan sekitar dua bulan sejak dinyatakan rampung.
Retakan memanjang tampak jelas di sisi dan badan jalan, bahkan di beberapa titik mulai mengelupas, memunculkan kekhawatiran masyarakat akan daya tahan konstruksi ke depan.
Mengacu pada papan informasi proyek, pekerjaan pengaspalan ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal dengan nilai kontrak sebesar Rp542.274.422,-. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. “SM” dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, dimulai pada 3 Oktober 2025 dan dinyatakan selesai pada 1 Desember 2025.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan harapan publik. Kondisi aspal yang sudah retak dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas material, metode pengerjaan, serta pengawasan teknis selama proyek berlangsung.
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan pembangunan, Nawang Elin, angkat bicara menanggapi persoalan tersebut. Ia menilai kerusakan dini ini merupakan sinyal kuat lemahnya pengawasan dan rendahnya komitmen pelaksana proyek terhadap kualitas pekerjaan.
“Bagaimana masyarakat bisa sejahtera dan ekonomi meningkat jika infrastruktur jalan dibangun dengan kualitas buruk? Ini jelas pemborosan. Uang rakyat yang seharusnya memberi manfaat jangka panjang justru terbuang sia-sia,” tegas Nawang.
Menurutnya, proyek infrastruktur jalan bukan sekadar soal seremonial pembangunan, tetapi menyangkut hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak dan aman. Ia menilai kondisi jalan Bedug–Grobog Kulon tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah digelontorkan.
Nawang juga mendesak agar DPUPR Kabupaten Tegal tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Ia meminta Inspektorat Daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis, termasuk mengecek spesifikasi aspal, ketebalan lapisan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
“Masih ada masa pemeliharaan. Kontraktor wajib bertanggung jawab. Jangan sampai proyek dibiarkan rusak tanpa perbaikan, sementara uang rakyat sudah habis dibayarkan,” tambahnya.
Kerusakan dini pada proyek jalan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang, terutama pengguna jalan yang setiap hari melintas.
Selain membahayakan keselamatan, jalan rusak juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Kabupaten Tegal maupun CV. SM selaku kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan dini tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dinilai tidak sebanding antara anggaran dan hasil pekerjaan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah lebih serius dalam melakukan pengawasan dan tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang lalai, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.
Penulis (Muji).
Editor: (Iskandar).













