Banyuwangi, Snipernew.id — Kurang maksimalnya Kepolisian Banyuwangi untuk menindak penyakit(pekat) Masyarakat dalam tahun 2024. Hingga masih Maraknya perjudian sabung ayam di Kabupaten Banyuwangi, bahkan ditemukan lagi Arena Perjudian yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Manis, kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi minggu (19/05/2024).
Menurut warga sekitar sebut saja “Siti” saat di mintai keterangan oleh team investigasi SNI ( Setia Nawaksara Indonesia) menerangkan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut di laksanakan setiap hari, terutama pada hari sabtu dan minggu ramai pemain yang berdatangan dari warga setempat maupun dari luar daerah.
Team investigasi SNI saat tiba di lokasi sabung ayam tersebut, sempat terlihat para pemain sudah pada kabur sambil membawa ayamnya, menurut informasi sabung ayam ini di nahkodai oleh tiga bos besar di wilayah kalibaru diantara berinisial RSW dan MH.
Raden selaku Ketua SNI membenarkan adanya perjudian 303 jenis sabung ayam dan Judi jenis lainnya yang berlokasikan di wilayah Dusun Krajan, Desa Kalibaru manis.
Masih menurut Raden bahwa perjudian 303 jenis sabung ayam dan judi apapun yang kerap membuat keresahan Masyarakat, terutama bagi kehidupan Rumah tangga, yang dampaknya menjadi menurunnya perekonomian rumah tangga. “Judi sampai kapanpun adalah kerugian besar, bukanlah keuntungan besar,” ucap Raden.
Dijelaskan dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Harapan Raden beserta team Investigasi SNI meminta kepada pihak kepolisan untuk menindak tegas para pelaku Perjudia 303 segala jenis yang berada di wilayah hukum banyuwangi sesuai intruksi kapolri kepada para kepala kepolisian Daerah hingga kepala kepolisan resort/resort kota untuk sikat habis pentakit masyarakat terutama perjudian 303 dan jerat sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berlaku di negara ini,”.
“Janganlah Para Oknum-oknum berusaha menutup nutupi Penyakit masyarakat ini untuk kepentingan Pribadi,” tambah Raden. Pungkasnya. (Untung BWI)



















