Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Nasional

Dugaan Pajak 3 Miliar Mengendap, Rumah Makan Padang Disorot

18
×

Dugaan Pajak 3 Miliar Mengendap, Rumah Makan Padang Disorot

Sebarkan artikel ini

Balik­pa­pan. Snipernew id.

Prak­tik kepatuhan pajak kem­bali men­ja­di sorotan sete­lah muncul dugaan sebuah rumah makan Padang berna­ma “Upik” tidak menyetorkan pajak pen­jualan yang dipungut dari kon­sumen. Infor­masi yang beredar menye­butkan, nilai pajak yang diduga tidak dis­e­torkan terse­but men­ca­pai sek­i­tar Rp3 mil­iar.

Dugaan ini meman­tik per­ha­t­ian pub­lik kare­na seti­ap transak­si pem­be­lian dise­but telah dibebankan pajak kepa­da pelang­gan.
Berdasarkan penelusuran awal, pelang­gan yang makan di tem­pat terse­but men­gaku selalu dike­nakan kom­po­nen pajak dalam struk pem­ba­yaran.

  Mandeknya Keadilan di Indrapura: Dua Laporan Tak Jalan, Kapolsek Terancam Sanksi Propam

Namun, muncul kecuri­gaan bah­wa pung­utan terse­but tidak sepenuh­nya dis­e­torkan kepa­da pemer­in­tah daer­ah melalui dinas pen­da­p­atan (Dis­pen­da). Jika benar ter­ja­di, prak­tik ini tidak hanya merugikan keuan­gan daer­ah, tetapi juga melang­gar prin­sip transparan­si dan kead­i­lan dalam sis­tem per­pa­jakan.

Seo­rang sum­ber yang eng­gan dise­butkan namanya meny­atakan bah­wa dugaan ini telah berlang­sung cukup lama.

“Seti­ap kon­sumen bayar pajak, tapi ada indikasi tidak masuk ke kas daer­ah. Nilainya tidak kecil,” ujarnya.

Mes­ki demikian, hing­ga kini belum ada perny­ataan res­mi dari pihak pen­gelo­la rumah makan maupun otori­tas terkait men­ge­nai kebe­naran infor­masi terse­but.

Secara hukum, apa­bi­la ter­buk­ti tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari kon­sumen, maka tin­dakan terse­but berpoten­si melang­gar keten­tu­an dalam Undang-Undang per­pa­jakan.

  Fadli Zon Kunjungi Museum Perang Dunia II di Polandia, Ada Apa di Balik Diplomasi Budaya Ini?

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ten­tang Keten­tu­an Umum dan Tata Cara Per­pa­jakan (UU KUP), yang men­gatur kewa­jiban wajib pajak dalam menghi­tung, memu­ngut, menyetor, dan mela­porkan pajak. Selain itu, pelang­garan juga dap­at meru­juk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten­tang Hubun­gan Keuan­gan antara Pemer­in­tah Pusat dan Pemer­in­tah Daer­ah, khusus­nya terkait pajak daer­ah.

Dalam keten­tu­an terse­but, seti­ap pelaku usa­ha yang memu­ngut pajak dari kon­sumen wajib menyetorkan­nya ke kas negara atau daer­ah. Jika tidak dilak­sanakan, maka dap­at dike­nakan sanksi admin­is­tratif beru­pa den­da, bun­ga, hing­ga pidana.

Anca­man pidana bahkan dap­at beru­pa kurun­gan pen­jara dan den­da yang besarnya men­ca­pai beber­a­pa kali lipat dari pajak yang tidak dis­e­torkan.

  Donnarumma Buka Peluang Tinggalkan PSG, Real Madrid dan Bayern Munchen Jadi Tujuan Potensial

Penga­mat kebi­jakan pub­lik meni­lai, jika dugaan ini benar, maka per­lu dilakukan audit menyelu­ruh oleh instan­si berwe­nang. Transparan­si men­ja­di kun­ci agar keper­cayaan masyarakat ter­hadap sis­tem per­pa­jakan tetap ter­ja­ga.

“Ini bukan sekadar pelang­garan admin­is­trasi, tetapi bisa masuk ranah pidana jika ada unsur kesen­ga­jaan,” ujarnya.

Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, pihak Dis­pen­da dihara­p­kan segera melakukan klar­i­fikasi dan inves­ti­gasi guna memas­tikan kebe­naran infor­masi terse­but. Pub­lik pun menan­ti langkah tegas aparat pene­gak hukum apa­bi­la dite­mukan adanya pelang­garan.

Kasus ini men­ja­di pengin­gat bah­wa kepatuhan pajak bukan hanya kewa­jiban hukum, tetapi juga ben­tuk kon­tribusi ter­hadap pem­ban­gu­nan daer­ah.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *