Berita DaerahBerita InvestigasiBerita Nasional

Mandeknya Keadilan di Indrapura: Dua Laporan Tak Jalan, Kapolsek Terancam Sanksi Propam

208
×

Mandeknya Keadilan di Indrapura: Dua Laporan Tak Jalan, Kapolsek Terancam Sanksi Propam

Sebarkan artikel ini

BATU BARASnipernew.id.

Di ten­gah jar­gon refor­masi Pol­ri dan jan­ji pelayanan pri­ma, dua kasus pidana di wilayah hukum Polsek Indra­pu­ra jus­tru mem­bu­ka luka lama: tumpul­nya pene­gakan hukum di lev­el bawah. Lapo­ran pen­ga­ni­ayaan dan pen­cu­ri­an yang dilayangkan oleh kelu­ar­ga Eko Razmi­an Sihomb­ing dan Rid­wan Sihomb­ing nyaris setahun sil­am hing­ga kini jalan di tem­pat. Bukan kare­na kurang buk­ti, bukan pula kare­na pelaku belum dike­tahui. Tapi karena—ironisnya—aparat seper­ti abai men­jalankan tugas.

Lapo­ran per­ta­ma, dugaan pen­ga­ni­ayaan berat ter­hadap Eko Razmi­an, tereg­is­ter sejak 25 Novem­ber 2024. Iden­ti­tas ter­la­por, James Daud Sihomb­ing, sudah dike­tahui, tapi tak kun­jung ditangkap. Lapo­ran ked­ua, kasus pen­cu­ri­an yang dia­jukan 3 Mei 2025 oleh Rid­wan Sihomb­ing, menud­ing dua nama: Syasian­na Sihomb­ing dan Ker­ry Silaen. Nasib­nya pun serupa—menggantung tan­pa kepas­t­ian.

  Kesbangpol Sergai Terbitkan Surat Tanggapan Keberadaan A-PPI

> “Dela­pan bulan kami menung­gu. Polisi hanya bilang ‘sabar’. Sam­pai kapan? Kalau begi­ni, kami akan laporkan Kapolsek ke Propam,” tegas Rid­wan saat diwawan­car­ai.

 

Bukan sekadar kelam­banan, pub­lik meli­hat ada gejala pem­biaran. Dalam dua kasus ini, tin­dakan men­dasar seper­ti pener­bi­tan Daf­tar Pen­car­i­an Orang (DPO) bahkan tak dilakukan. Pada­hal, menu­rut KUHAP dan per­at­u­ran inter­nal Pol­ri, polisi wajib menin­dak­lan­ju­ti seti­ap lapo­ran secara cepat dan pro­fe­sion­al, apala­gi jika unsur pidananya kuat.

Namun, saat dim­intai kon­fir­masi, Kan­it Reskrim Polsek Indra­pu­ra IPDA Evan Hutabarat hanya men­jawab singkat, “Kami keter­batasan per­son­el.”

Jawa­ban itu, bagi banyak pihak, adalah ben­tuk peng­ingkaran ter­hadap tang­gung jawab insti­tu­sion­al. Sum­ber daya boleh ter­batas, tapi hukum tak men­ge­nal alasan. Kewa­jiban polisi adalah mene­gakkan hukum, bukan menun­danya.

Kri­tik keras kini datang bukan hanya dari kelu­ar­ga kor­ban, tapi juga dari aktivis dan tokoh masyarakat. LSM LP3NKRI SUMUT meni­lai Polsek Indra­pu­ra menun­jukkan tan­da-tan­da pelang­garan etik dan peny­im­pan­gan prose­dur.

  Muskab IPSI Barito Utara: Evaluasi, Regenerasi, dan Penguatan Prestasi Pencak Silat

> “Kepolisian harus bersih dari prak­tik pem­biaran. Kalau lapo­ran masyarakat saja dia­baikan, lan­tas sia­pa yang bisa mere­ka per­caya?” ujar Ket­ua LP3NKRI SUMUT dalam perny­ataan ter­tulis.

Atu­ran hukum sebe­narnya jelas. Perkap No. 14 Tahun 2011 ten­tang Kode Etik Pro­fe­si Pol­ri mewa­jibkan anggota men­jun­jung ting­gi pro­fe­sion­al­i­tas dan kead­i­lan. Bahkan, Perkap No. 2 Tahun 2022 menekankan pent­ingnya pen­gawasan melekat oleh atasan lang­sung, ter­ma­suk dalam pros­es penan­ganan perkara. Apa­bi­la pimp­inan abai, maka pelang­garan men­ja­di tang­gung jawab berjen­jang.

Tak hanya itu, jika ter­buk­ti ter­ja­di kelala­ian sis­temik, pelang­garan ini bisa beru­jung pada sanksi inter­nal dan pidana. Mulai dari tegu­ran ter­tulis, pen­em­patan di tem­pat khusus (Pat­sus), hing­ga pem­ber­hent­ian tidak den­gan hor­mat (PTDH). Semen­tara itu, Pasal 421 KUHP men­gan­cam pidana ter­hadap peja­bat yang den­gan sen­ga­ja menyalah­gu­nakan kekuasaan dan merugikan pen­cari kead­i­lan.

  IPTU Adityo Wijanarko Dampingi Walikota Tangerang di Gebyar Jalan Santai HUT RI ke-80

Kini, sorotan ter­tu­ju pada Kapol­da Sumat­era Utara Irjen Pol Whis­nu Her­mawan Feb­ruan­to. Pub­lik menan­ti: akankah ia mengam­bil langkah tegas ter­hadap Kapolsek Indra­pu­ra AKP Reynold Silalahi, atau jus­tru mem­biarkan cit­ra kepolisian terus tergerus?

Jika dib­iarkan, ini bukan sekadar kasus man­dek. Ini preseden buruk. Keti­ka polisi menun­da kead­i­lan, mere­ka bukan hanya lalai—mereka turut menyum­bang pada tum­buh­nya keti­dakper­cayaan ter­hadap hukum.

> “Ser­agam tak akan menye­la­matkan kehor­matan jika integri­tas­nya com­pang-camp­ing,” ucap seo­rang tokoh masyarakat Batu Bara, menyuarakan kere­sa­han banyak pihak.

 

Jika kead­i­lan tak bisa dite­gakkan oleh mere­ka yang dis­umpah men­ja­ganya, maka insti­tusi hukum kehi­lan­gan moral­nya. Pol­ri tidak sedang diu­ji oleh krim­i­nal­i­tas, melainkan oleh dirinya sendiri—oleh kebera­ni­an­nya menin­dak anak buah yang lalai, sekali­gus men­ja­ga keper­cayaan raky­at yang mulai pudar.

Wak­tun­ya Propam bertin­dak. Wak­tun­ya insti­tusi mem­buk­tikan bah­wa tidak ada yang kebal hukum—termasuk mere­ka yang memakai ser­agam.

( Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *