PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya telah diterbitkan media snipernew.id terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, redaksi akhirnya memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan di lokasi kios pupuk bersubsidi, pada hari ini, Minggu (08/2/2026).
Sebelumnya, snipernew.id telah memuat dua pemberitaan berjudul “DPRD Pringsewu Tanggapi Masalah Pupuk Subsidi, Pengawasan Diperketat Demi Kepastian Harga dan Ketahanan Pangan” serta “Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios Berkah Lestari Disorot, Dinas Pertanian Siap Turun Tangan”.
Pemberitaan tersebut memuat informasi yang menyebutkan keterkaitan nama Endang / Agus, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS), dengan pengelolaan kios pupuk bersubsidi.
Dalam klarifikasinya, Agus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Perlu saya luruskan, bahwa kios pupuk bersubsidi ini tidak dikelola oleh saya, dan tidak ada kaitannya dengan status saya sebagai PNS. Pengelola kios tersebut adalah anak saya, bernama Adeliya NS, bukan saya,” ujar Agus saat ditemui langsung di lokasi kios.
Ia juga menegaskan bahwa pencantuman namanya dalam pemberitaan sebagai pengelola kios pupuk bersubsidi merupakan kekeliruan informasi.
Terkait isu adanya dugaan pungutan tambahan atau yang disebut sebagai “uang kopi” sebesar Rp2.000, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewajiban, pungutan resmi, ataupun ketentuan dari pihak kios.
“Soal uang Rp2.000 itu bukan ditetapkan oleh pengelola kios. Itu murni inisiatif dari pembeli sendiri, sifatnya sosial dan berdasarkan hati nurani, bukan paksaan dan bukan syarat dalam transaksi pupuk subsidi,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, redaksi snipernew.id menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan Agus sebagai PNS dengan pengelolaan kios pupuk bersubsidi tidak benar dan telah diluruskan sesuai fakta di lapangan.
Pernyataan Redaksi dan Permohonan Maaf (Kode Etik Jurnalistik):
Sebagai media yang menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi snipernew.id menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan atas kekeliruan dalam penyebutan identitas dan peran pada pemberitaan sebelumnya.
Redaksi berkomitmen untuk:
Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan tidak menghakimi
Memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional Melakukan klarifikasi langsung sebagai bagian dari tanggung jawab pers. Klarifikasi ini diterbitkan guna menjaga kepercayaan publik, mencegah kesalahpahaman, serta memastikan informasi yang beredar tetap berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang profesional.
Penulis: (31252)












