Berita Informasi Publik

Klarifikasi Pemilik Kios Pupuk Subsidi: Pengelolaan Bukan oleh PNS, Pemberitaan Sebelumnya Diluruskan

123
×

Klarifikasi Pemilik Kios Pupuk Subsidi: Pengelolaan Bukan oleh PNS, Pemberitaan Sebelumnya Diluruskan

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id  – Menin­dak­lan­ju­ti pem­ber­i­taan yang sebelum­nya telah diter­bitkan media snipernew.id terkait dugaan pen­jualan pupuk sub­si­di di atas Har­ga Ecer­an Tert­ing­gi (HET) ser­ta pen­gawasan dis­tribusi pupuk bersub­si­di, redak­si akhirnya mem­per­oleh klar­i­fikasi lang­sung dari pihak yang bersangku­tan di lokasi kios pupuk bersub­si­di, pada hari ini, Ming­gu (08/2/2026).

Sebelum­nya, snipernew.id telah memu­at dua pem­ber­i­taan berjudul “DPRD Pringsewu Tang­gapi Masalah Pupuk Sub­si­di, Pen­gawasan Diper­ke­tat Demi Kepas­t­ian Har­ga dan Keta­hanan Pan­gan” ser­ta “Diduga Jual Pupuk Sub­si­di di Atas HET, Kios Berkah Lestari Dis­orot, Dinas Per­tan­ian Siap Turun Tan­gan”.

  Dana Ketapang Sei Bamban Disorot, Dugaan Penyimpangan Capai Rp1,9 Miliar

Pem­ber­i­taan terse­but memu­at infor­masi yang menye­butkan keterkai­tan nama Endang / Agus, yang dike­tahui bersta­tus seba­gai Aparatur Sip­il Negara (PNS), den­gan pen­gelo­laan kios pupuk bersub­si­di.

Dalam klar­i­fikasinya, Agus mene­gaskan bah­wa infor­masi terse­but tidak sesuai den­gan fak­ta yang sebe­narnya.

“Per­lu saya luruskan, bah­wa kios pupuk bersub­si­di ini tidak dikelo­la oleh saya, dan tidak ada kai­tan­nya den­gan sta­tus saya seba­gai PNS. Pen­gelo­la kios terse­but adalah anak saya, berna­ma Adeliya NS, bukan saya,” ujar Agus saat dite­mui lang­sung di lokasi kios.

  Isu Etika Viral, Oknum Perangkat Desa Wangandalem Pilih Mundur

Ia juga mene­gaskan bah­wa pen­can­tu­man namanya dalam pem­ber­i­taan seba­gai pen­gelo­la kios pupuk bersub­si­di meru­pakan keke­liru­an infor­masi.

Terkait isu adanya dugaan pung­utan tam­ba­han atau yang dise­but seba­gai “uang kopi” sebe­sar Rp2.000, Agus men­je­laskan bah­wa hal terse­but bukan meru­pakan kewa­jiban, pung­utan res­mi, ataupun keten­tu­an dari pihak kios.

“Soal uang Rp2.000 itu bukan dite­tap­kan oleh pen­gelo­la kios. Itu murni inisi­atif dari pem­be­li sendiri, sifat­nya sosial dan berdasarkan hati nurani, bukan pak­saan dan bukan syarat dalam transak­si pupuk sub­si­di,” jelas­nya.

Den­gan adanya klar­i­fikasi ini, redak­si snipernew.id mene­gaskan bah­wa infor­masi yang men­gaitkan Agus seba­gai PNS den­gan pen­gelo­laan kios pupuk bersub­si­di tidak benar dan telah dil­u­ruskan sesuai fak­ta di lapan­gan.
Perny­ataan Redak­si dan  Per­mo­ho­nan Maaf (Kode Etik Jur­nal­is­tik):

  Perbup Pringsewu Jadi Acuan Kerja Sama Media dengan Pemerintah

Seba­gai media yang men­jun­jung ting­gi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ser­ta Kode Etik Jur­nal­is­tik, redak­si snipernew.id menyam­paikan per­mo­ho­nan maaf secara ter­bu­ka kepa­da pihak yang dirugikan atas keke­liru­an dalam penyebu­tan iden­ti­tas dan per­an pada pem­ber­i­taan sebelum­nya.

Redak­si berkomit­men untuk:
Menya­jikan infor­masi aku­rat, berim­bang, dan tidak meng­haki­mi
Mem­berikan hak jawab dan hak korek­si secara pro­por­sion­al Melakukan klar­i­fikasi lang­sung seba­gai bagian dari tang­gung jawab pers. Klar­i­fikasi ini diter­bitkan guna men­ja­ga keper­cayaan pub­lik, mence­gah kesalah­pa­haman, ser­ta memas­tikan infor­masi yang beredar tetap berdasarkan fak­ta dan prin­sip jur­nal­is­tik yang pro­fe­sion­al.

Penulis: (31252)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *