Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Informasi Publik

Dana Ketapang Sei Bamban Disorot, Dugaan Penyimpangan Capai Rp1,9 Miliar

110
×

Dana Ketapang Sei Bamban Disorot, Dugaan Penyimpangan Capai Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

Ser­dang Beda­gai —Snipernew.id

Pen­gelo­laan Dana Desa melalui Pro­gram Keta­hanan Pan­gan (Keta­pang) di Keca­matan Sei Bam­ban, Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai, Sumat­era Utara, kini men­ja­di sorotan pub­lik.

Pro­gram yang bersum­ber dari Dana Desa di sepu­luh desa terse­but diduga bermasalah dan berpoten­si menim­bulkan keru­gian keuan­gan negara hing­ga men­ca­pai Rp1,9 mil­iar.

Dugaan peny­im­pan­gan ini men­cu­at pada pelak­sanaan pro­gram Keta­pang yang meliputi pen­gadaan ter­nak lem­bu, pem­ban­gu­nan kan­dang, ser­ta pem­be­lian kendaraan opera­sion­al.

Sejum­lah kegiatan dini­lai tidak sesuai den­gan peren­canaan, min­im transparan­si, dan berpoten­si melang­gar keten­tu­an pen­gelo­laan Dana Desa.

  Harmoni Doa Lintas Agama untuk Sumatera Bangkit Digelar

Pro­gram Keta­pang dikelo­la melalui Badan Usa­ha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama/Bumdesma) tingkat keca­matan.


Struk­tur kepen­gu­ru­san Bumdes­ma juga men­u­ai kri­tik. Ket­ua dan sekre­taris Bumdes­ma dike­tahui berpro­fe­si seba­gai wartawan.

Kon­disi ini dini­lai tidak etis dan berpoten­si menim­bulkan kon­flik kepentin­gan, mengin­gat pen­gelo­laan Bumdes­ma seharus­nya dilakukan secara pro­fe­sion­al dan inde­pen­den.

Bahkan, sejum­lah pen­gu­rus lain­nya dise­but tidak berfungsi seba­gaimana mestinya, sehing­ga menim­bulkan dugaan adanya pem­biaran dan ker­ja sama dalam pen­gelo­laan pro­gram terse­but.

Dugaan peny­im­pan­gan semakin men­guat sete­lah masyarakat dan sejum­lah pihak melakukan penelusuran ter­hadap real­isasi pro­gram Keta­pang pada tahun anggaran ber­jalan.

Pro­gram ini dilak­sanakan di wilayah Keca­matan Sei Bam­ban, den­gan lokasi kan­dang ter­nak dise­but bera­da di Dusun III Desa Sei Buluh Estate, tepat­nya di belakang rumah Kepala Dusun setem­pat.

Masalah men­cu­at aki­bat adanya keti­dak­sesua­ian antara anggaran dan kon­disi di lapan­gan.

  Klarifikasi Pemilik Kios Pupuk Subsidi: Pengelolaan Bukan oleh PNS, Pemberitaan Sebelumnya Diluruskan

Ter­nak lem­bu yang dibeli jenis lem­bu Aceh den­gan har­ga sek­i­tar Rp10 juta per ekor, yang meru­pakan har­ga bib­it atau anakan.

Namun, secara fisik lem­bu terse­but dini­lai beruku­ran kecil dan tidak seband­ing den­gan har­ga pem­be­lian, ser­ta tidak memi­li­ki nilai jual yang sesuai.

Jum­lah lem­bu yang dibeli dise­but men­ca­pai 25 ekor, namun diduga tidak memenuhi spe­si­fikasi yang diren­canakan.

Selain itu, pen­gadaan kendaraan opera­sion­al beru­pa mobil pick­up juga diper­tanyakan.

Kendaraan terse­but diduga telah dibeli sebelum diusulkan secara res­mi den­gan har­ga sek­i­tar Rp152 juta.

pada­hal berdasarkan keten­tu­an pen­gadaan barang dan jasa yang bersum­ber dari Dana Desa, peng­gu­naan barang bekas tidak dibenarkan.

Pem­ban­gu­nan kan­dang lem­bu den­gan pagu anggaran sek­i­tar Rp85 juta turut men­ja­di sorotan.

Kan­dang terse­but diduga meng­gu­nakan mate­r­i­al bekas dan dini­lai tidak seband­ing den­gan nilai anggaran yang dialokasikan.

  Perbup Pringsewu Jadi Acuan Kerja Sama Media dengan Pemerintah

Berdasarkan infor­masi yang dihim­pun, seti­ap desa di Keca­matan Sei Bam­ban diduga diwa­jibkan menyetorkan sek­i­tar 20 persen Dana Desa untuk pelak­sanaan pro­gram Keta­pang di tingkat keca­matan.

Dari sepu­luh desa, total dana yang terkumpul diperki­rakan men­ca­pai Rp1,9 mil­iar. Namun, pen­gelo­laan dana terse­but dini­lai tidak akunt­abel dan diduga melang­gar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa ser­ta Per­me­nde­sa PDTT terkait pri­or­i­tas peng­gu­naan Dana Desa.

Atas kon­disi terse­but, masyarakat mende­sak Bupati Ser­dang Beda­gai Dar­ma Wijaya dan Inspek­torat Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai untuk segera melakukan audit menyelu­ruh.

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, belum ada keteran­gan res­mi dari pihak pen­gelo­la Bumdes­ma maupun pemer­in­tah keca­matan.

Pub­lik pun menan­ti transparan­si dan pene­gakan hukum guna men­ja­ga keper­cayaan masyarakat ter­hadap pen­gelo­laan Dana Desa.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *