PRINGSEWU, SNIPERNEW.id — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kios Pupuk Berkah Lestari yang berlokasi di Pekon Sinar Baru Timur RT 01 RW 01, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sejumlah petani mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Padahal, pupuk bersubsidi merupakan program strategis negara yang bertujuan meringankan beban biaya produksi petani sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Salah seorang petani yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya ingin ditulis dengan inisial (PP) mengungkapkan, harga pupuk yang seharusnya dibeli sesuai HET justru diduga dipungut lebih tinggi.
Menurut (PP), dalam salah satu transaksi, harga pupuk tercantum dalam nota sebesar Rp182.000, namun saat pembayaran dirinya diminta membayar Rp185.000 dengan alasan tambahan biaya “uang kopi” sebesar Rp3.000.
Ia juga menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut tidak dicantumkan dalam struk atau bukti transaksi.
BACA JUGA ARTIKEL SEBELUM NYA»
Sebelumnya, persoalan ini juga telah diberitakan oleh tim media online dengan judul “Jual Pupuk Subsidi di atas HET, Kios Pupuk Berkah Lestari Dikeluhkan Para Petani”
Dalam pemberitaan tersebut, saat dikonfirmasi langsung, pemilik Distributor Berkah Lestari, EG, membantah adanya kenaikan harga pupuk subsidi.
“Kalau harga sudah mengikuti pemerintah, urea sembilan puluh ribu, Phonska Rp92.000,” ujar EG saat itu.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan petani dan masyarakat. Pasalnya, harga yang disampaikan dinilai berbeda dengan ketetapan resmi HET pupuk subsidi yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang disampaikan dan praktik penjualan di lapangan.
Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Marianto. Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, terutama apabila terdapat laporan dari masyarakat maupun media.
“Dinas selalu melakukan monitoring terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya bila ada laporan dari masyarakat atau media.
Untuk keperluan klarifikasi ke Kios Berkah Lestari, mohon dapat disampaikan nama petani yang bisa dihubungi guna menelusuri permasalahan harga dan penyaluran pupuk bersubsidi. Meski demikian, kami tetap akan melakukan klarifikasi kepada kios yang bersangkutan,” ujar Marianto.
Ia menegaskan, apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan HET maupun mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, maka langkah-langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga aktif melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang berpotensi merugikan petani kecil.
Kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini turut mendorong desakan agar aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dibiayai oleh negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Pupuk Berkah Lestari masih belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait dugaan tersebut.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan, praduga tak bersalah, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: (tim)
Penulis: (iskandar).



















