Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Bendera Negara Rusak, Kepatuhan Undang-Undang Dipertanyakan

139
×

Bendera Negara Rusak, Kepatuhan Undang-Undang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

AMBARAWA, SNIPERNEW.id – Kelalaian aparatur Pemerintah Pekon Ambarawa kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan bendera Merah Putih dalam kondisi pudar dan robek masih terpasang di lingkungan kantor pekon, Senin (15/12/2025). Kondisi tersebut memicu perhatian karena menyangkut simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatan dan kelayakannya oleh aparatur pemerintahan.


Sekre­taris Pekon Ambarawa, Fau­ji, saat dikon­fir­masi awak media menyam­paikan bah­wa ben­dera terse­but ren­cananya akan digan­ti pada Agus­tus tahun ini. Ia men­gakui aktiv­i­tas ke kan­tor dilakukan seti­ap hari, namun mengk­laim kon­disi ben­dera terse­but tidak ter­li­hat secara lang­sung. Semen­tara itu, Kaur Keuan­gan Pekon Ambarawa, Rohma­di, turut men­ja­di sorotan menyusul infor­masi di lapan­gan yang menye­butkan kurangnya kedisi­plinan ker­ja, seba­gaimana diper­oleh dari hasil kon­fir­masi di lokasi.

  Tokoh Agama Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Pemilihan Kepling Bagelen

Terkait pen­gadaan ben­dera, sum­ber di lingkun­gan pekon menye­butkan bah­wa har­ga ben­dera Mer­ah Putih relatif ter­jangkau dan mudah diper­oleh, sehing­ga keter­batasan anggaran dini­lai bukan alasan pem­be­nar untuk mem­biarkan ben­dera negara dik­ibarkan dalam kon­disi tidak layak. Saat awak media masih melakukan kon­fir­masi di ruang ker­ja Sekre­taris Pekon yang didampin­gi Kaur Keuan­gan, salah satu perangkat pekon bidang ekono­mi ter­li­hat menu­runk­an ben­dera Mer­ah Putih yang telah pudar dan robek terse­but.

  Drama Buka Tutup Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan keten­tu­an per­at­u­ran perun­dang-undan­gan, ben­dera Mer­ah Putih tidak diper­bolehkan dik­ibarkan dalam kon­disi rusak, robek, lun­tur, atau kusut. Dalam kon­teks ini, kon­disi ben­dera yang ter­pasang di Kan­tor Pekon Ambarawa mengindikasikan lemah­nya pen­gawasan dan kepedu­lian aparatur ter­hadap sarana pemer­in­ta­han yang bersi­fat sim­bo­lik. Kan­tor pemer­in­ta­han semestinya men­ja­di con­toh dalam pen­er­a­pan disi­plin, kepatuhan hukum, ser­ta peng­hor­matan ter­hadap sim­bol negara.

Peri­s­ti­wa terse­but lebih mencer­minkan kelala­ian dalam pelak­sanaan tugas dan pen­gawasan, bukan tin­dakan yang men­garah pada unsur kesen­ga­jaan atau penghi­naan ter­hadap sim­bol negara. Mes­ki demikian, kelala­ian terse­but patut men­ja­di bahan eval­u­asi serius, mengin­gat peng­hor­matan ter­hadap ben­dera negara meru­pakan tang­gung jawab melekat bagi selu­ruh aparatur pemer­in­ta­han.

  Prabowo Prioritaskan BBM untuk Percepatan Bantuan Bencana Sumatera

Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, awak media masih beru­paya melakukan kon­fir­masi lan­ju­tan kepa­da pihak terkait guna mem­per­oleh pen­je­lasan res­mi ser­ta langkah eval­u­asi dan pem­be­na­han yang akan dilakukan oleh Pemer­in­tah Pekon Ambarawa.

Beri­ta ini dis­usun berdasarkan fak­ta lapan­gan, kon­fir­masi nara­sum­ber, ser­ta mengede­pankan asas keber­im­ban­gan sesuai den­gan Kode Etik Jur­nal­is­tik.

Penulis: (Iska, Jam & Tim)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *