Lombok Timur, SniperNew.id — Kasus sengketa tanah di Dusun Seruni Mumbul, Kabupaten Lombok Timur, kini menjadi sorotan setelah sebelas ahli waris Abah Abu Bakar merasa dirugikan akibat kekalahan mereka dalam proses persidangan.
Lahan seluas lebih dari empat hektar yang telah mereka tempati dan kelola sejak tahun 1976 itu menjadi objek sengketa hukum, Minggu (09/11/2025).
Para ahli waris mengaku memiliki bukti kepemilikan otentik serta rutin membayar pajak tanah (SPPT) selama puluhan tahun.
Namun, mereka menyayangkan putusan pengadilan yang justru memenangkan pihak penggugat, yang disebut hanya menghadirkan dokumen berupa fotokopi sebagai alat bukti.
Kejanggalan dalam putusan ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Penulis Iskandar






