Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

NM Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

520
×

NM Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id - Pen­gadi­lan Negeri Jakar­ta Sela­tan men­jatuhkan vonis empat tahun pen­jara dan den­da sebe­sar Rp1 mil­iar kepa­da (NM) dalam kasus pemerasan ter­hadap RG. Majelis hakim meny­atakan bah­wa Niki­ta ter­buk­ti bersalah melakukan tin­dak pidana pemerasan, Selasa (28/10).

  Kasus SPAM Memanas, Kejati Periksa Bupati Pesawaran Sepanjang Hari

Namun, dalam putu­san­nya, hakim menye­but NM tidak ter­buk­ti melakukan tin­dak pidana pen­cu­cian uang (TPPU) seba­gaimana yang didak­wakan sebelum­nya den­gan nilai dugaan men­ca­pai Rp4 mil­iar.

Vonis ini dike­tahui lebih ringan dari tun­tu­tan jak­sa yang sebelum­nya mem­inta huku­man 11 tahun pen­jara.

  Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, PN Jakarta Pusat Perintahkan Penahanan Kembali, Pendukung Bereaksi Keras

Putu­san terse­but dis­am­paikan dalam sidang pem­ba­caan vonis di PN Jakar­ta Sela­tan. Cup­likan momen hakim mem­ba­cakan putu­san juga diung­gah oleh akun media sosial suaraakar­rumputt melalui plat­form Threads, den­gan keteran­gan:

PN Jakar­ta Sela­tan memvo­nis 4 tahun pen­jara dan den­da Rp1 mil­iar kepa­da (NM) dalam kasus pemerasan ter­hadap RG. Namun ia tak ter­buk­ti melakukan tin­dak pidana pen­cu­cian uang (TPPU) yang dituduhkan sebe­sar Rp4 mil­iar. Vonis ini lebih ringan dari tun­tu­tan jak­sa 11 tahun.”

Ung­ga­han terse­but dis­er­tai video pen­dek yang menampilkan suasana ruang sidang dan hakim yang ten­gah mem­ba­cakan amar putu­san.

  Tanggung Jawab Kontraktor Dipertanyakan, Pekerjaan Proyek Kemenag Babel Lewat Masa Pelaksanaan

Catatan Redak­si: Beri­ta ini dis­usun berdasarkan ung­ga­han akun media sosial yang bersangku­tan dan mematuhi prin­sip Kode Etik Jur­nal­is­tik, yakni berim­bang, tidak beri­tikad buruk, ser­ta men­can­tumkan sum­ber infor­masi den­gan jelas. (ISK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *