Bolmut, Snipernew.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Huntuk berinisial OK pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 lalu, terus bergulir. Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ini, Jumat (12/09).
Perwakilan masyarakat Desa Huntuk, yang terdiri dari Edy Lapian, Waldes Takahindengan, Wiryo Kusnobembuk, didampingi oleh bidang hukum Pokdar Sulut, Steve Mangirang, mendatangi Polres Bolmut pada Rabu (11/09/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Rombongan perwakilan masyarakat ini diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Imam Santoso, yang kemudian mengarahkan mereka untuk bertemu dengan Kapolres Bolmut, AKBP Juleiqtin Siahaan, SIK, MIK. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami dari kepolisian berkomitmen untuk memberikan pelayanan, menjaga, memberikan keamanan, dan mendukung terwujudnya desa yang bersih dari praktik pemalsuan dan korupsi,” tegas AKBP Juleiqtin Siahaan.
Edy Lapian, salah satu perwakilan masyarakat, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dan komitmen yang ditunjukkan oleh Kapolres Bolmut. Ia berharap, kasus ini dapat segera dituntaskan agar tercipta keadilan dan kepastian hukum di Desa Huntuk.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah menerima kami dengan baik dan memberikan jaminan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,”
Sementara itu, Steve Mangirang dari Pokdar Sulut menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar selalu bertindak jujur dan transparan.
Penggunaan ijazah palsu dalam Pilkades merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar akademik yang tidak sah untuk memperoleh pekerjaan atau kedudukan yang lebih tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selain itu, dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diatur mengenai pemalsuan surat, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dengan demikian, jika terbukti Kades Huntuk menggunakan ijazah palsu dalam Pilkades, ia dapat dijerat dengan kedua pasal tersebut, yang berpotensi pada hukuman penjara yang cukup lama dan denda
Kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat Bolmut. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari. Polres Bolmut diharapkan terus transparan dalam menangani kasus ini,
Penulis: (zakha)













