Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Kasus Ijazah Palsu Kades Huntuk: Warga Desak Kepastian Hukum

736
×

Kasus Ijazah Palsu Kades Huntuk: Warga Desak Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Bol­mut, Snipernew.id – Kasus dugaan peng­gu­naan ijazah pal­su oleh Kepala Desa (Kades) Huntuk berin­isial OK pada Pemil­i­han Kepala Desa (Pilka­des) tahun 2023 lalu, terus bergulir. Pol­res Bolaang Mon­gon­dow Utara (Bol­mut) menun­jukkan keseriu­san­nya dalam menin­dak­lan­ju­ti lapo­ran masyarakat terkait dugaan ini, Jumat (12/09).

Per­wak­i­lan masyarakat Desa Huntuk, yang ter­diri dari Edy Lapi­an, Waldes Takahin­den­gan, Wiryo Kus­nobe­m­buk, didampin­gi oleh bidang hukum Pok­dar Sulut, Steve Man­gi­rang, men­datan­gi Pol­res Bol­mut pada Rabu (11/09/2025). Kedatan­gan mere­ka bertu­juan untuk mem­inta keje­lasan perkem­ban­gan lapo­ran yang telah dis­am­paikan sebelum­nya.

  Aliansi SNI Minta APH Lakukan Tindakan Penjual Rokok Ilegal di Banyuwangi Kota

Rom­bon­gan per­wak­i­lan masyarakat ini diter­i­ma lang­sung oleh Kasat Reskrim Pol­res Bol­mut, Iptu Imam San­toso, yang kemu­di­an men­garahkan mere­ka untuk berte­mu den­gan Kapol­res Bol­mut, AKBP Juleiqtin Sia­haan, SIK, MIK. Dalam perte­muan terse­but, Kapol­res menun­jukkan komit­men­nya untuk menun­taskan kasus ini.

“Kami dari kepolisian berkomit­men untuk mem­berikan pelayanan, men­ja­ga, mem­berikan kea­manan, dan men­dukung ter­wu­jud­nya desa yang bersih dari prak­tik pemal­suan dan korup­si,” tegas AKBP Juleiqtin Sia­haan.

Edy Lapi­an, salah satu per­wak­i­lan masyarakat, menyam­paikan apre­si­asinya atas respons cepat dan komit­men yang ditun­jukkan oleh Kapol­res Bol­mut. Ia berharap, kasus ini dap­at segera ditun­taskan agar ter­cip­ta kead­i­lan dan kepas­t­ian hukum di Desa Huntuk.

  Modus Bimtek Bodong: "Pejabat dan Swasta Kompak Kuras Dana Desa Pringsewu"

“Kami san­gat bert­er­i­ma kasih kepa­da Bapak Kapol­res yang telah mener­i­ma kami den­gan baik dan mem­berikan jam­i­nan bah­wa kasus ini akan ditan­gani secara pro­fe­sion­al dan transparan,”

Semen­tara itu, Steve Man­gi­rang dari Pok­dar Sulut menam­bahkan, pihaknya akan terus men­gaw­al kasus ini hing­ga tun­tas. Ia berharap, kasus ini men­ja­di pela­jaran bagi selu­ruh penye­leng­gara pemer­in­ta­han desa agar selalu bertin­dak jujur dan transparan.

Peng­gu­naan ijazah pal­su dalam Pilka­des meru­pakan pelang­garan serius yang dap­at berak­i­bat pada kon­sekuen­si hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten­tang Sis­tem Pen­didikan Nasion­al, Pasal 69 ayat (1) menye­butkan bah­wa:

“Seti­ap orang yang meng­gu­nakan ijazah, ser­ti­fikat kom­pe­ten­si, atau gelar akademik yang tidak sah untuk mem­per­oleh peker­jaan atau kedudukan yang lebih ting­gi dip­i­dana den­gan pidana pen­jara pal­ing lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana den­da pal­ing banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupi­ah).”

  P2NAPAS Soroti Pengelolaan Aset Dan Potensi Kerugian Daerah Pasaman, Atas Aset' Yang Hilang Sebesar Rp 726.876.602,00.

Selain itu, dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diatur men­ge­nai pemal­suan surat, yang dap­at men­jer­at pelaku den­gan anca­man pidana pen­jara pal­ing lama 6 tahun.

Den­gan demikian, jika ter­buk­ti Kades Huntuk meng­gu­nakan ijazah pal­su dalam Pilka­des, ia dap­at dijer­at den­gan ked­ua pasal terse­but, yang berpoten­si pada huku­man pen­jara yang cukup lama dan den­da

Kasus dugaan ijazah pal­su ini men­ja­di sorotan pent­ing bagi masyarakat Bol­mut. Dihara­p­kan, pene­gakan hukum yang tegas dap­at mem­berikan efek jera dan mence­gah ter­jadinya prak­tik seru­pa di kemu­di­an hari. Pol­res Bol­mut dihara­p­kan terus transparan dalam menan­gani kasus ini,

Penulis: (zakha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *