Pati, SniperNew.id – Insiden dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencuat ke publik setelah beredar sebuah unggahan di media sosial pada Kamis (4/9/2025). Kedua jurnalis tersebut dikabarkan terjatuh setelah dibanting saat hendak mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.
Peristiwa bermula ketika Torang Manurung meninggalkan ruang rapat panitia khusus (pansus) hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati di Gedung DPRD setempat. Saat Torang hendak keluar melalui pintu utama gedung, sejumlah wartawan berupaya melakukan wawancara singkat (doorstop interview) untuk meminta tanggapan terkait hasil rapat maupun sikap yang ia ambil.
Namun, upaya tersebut ternyata mendapat hambatan. Orang-orang yang mengawal Torang disebut menarik secara paksa dua jurnalis yang mencoba mendekat. Situasi memanas ketika salah satu jurnalis terjatuh, disusul rekannya yang juga ikut terseret hingga terbanting. Kejadian ini sontak menimbulkan keributan di sekitar pintu keluar DPRD Pati.
Tokoh utama dalam peristiwa ini adalah Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati. Ia baru saja mengikuti rapat penting bersama anggota DPRD terkait hak angket pemakzulan Bupati Pati. Selain itu, dua jurnalis lokal yang tengah meliput peristiwa politik di gedung DPRD juga terlibat langsung sebagai korban. Sementara pihak pengawal atau orang-orang yang berada di sekitar Torang menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan.
Menurut informasi yang beredar di unggahan media sosial, kedua jurnalis hanya berniat melakukan wawancara singkat. Doorstop interview lazim dilakukan oleh awak media ketika narasumber hendak meninggalkan ruangan rapat atau acara resmi. Akan tetapi, situasi kali ini berujung insiden.
Kedua jurnalis diduga ditarik paksa hingga kehilangan keseimbangan. Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa mereka bahkan sampai terbanting. Kejadian tersebut tidak hanya memicu kehebohan di lokasi, tetapi juga menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Lokasi insiden berada di Gedung DPRD Kabupaten Pati, tepatnya di area pintu keluar. Gedung ini memang menjadi pusat kegiatan politik dan pemerintahan daerah, termasuk rapat-rapat penting seperti pembahasan hak angket pemakzulan kepala daerah.
Ruang depan pintu keluar DPRD kerap menjadi titik rawan kericuhan karena di sanalah wartawan biasanya menunggu untuk melakukan doorstop interview. Lokasi yang sempit serta adanya lalu-lalang pejabat sering kali menimbulkan gesekan antara pengawal, aparat, maupun awak media.
Insiden ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025, usai rapat pansus hak angket DPRD Pati. Berdasarkan unggahan akun media sosial, kejadian berlangsung sekitar siang hingga sore hari, sesaat setelah rapat selesai dan Torang Manurung keluar dari ruangan.
Sejumlah analisis menyebutkan bahwa akar permasalahan berawal dari ketegangan politik di Pati. Rapat pansus hak angket mengenai pemakzulan Bupati menjadi isu yang sangat sensitif dan menyedot perhatian publik. Setiap pernyataan pejabat terkait dinilai penting oleh jurnalis untuk diberitakan.
Namun, narasumber utama kerap memilih diam atau enggan memberikan keterangan. Kondisi inilah yang memicu awak media untuk melakukan doorstop interview. Sayangnya, respons pengawal Torang dianggap berlebihan sehingga menimbulkan insiden yang mencederai kebebasan pers.
Setelah peristiwa tersebut, video dan foto yang memperlihatkan kondisi jurnalis beredar luas di media sosial. Publik mengecam keras tindakan yang dianggap menghalangi tugas jurnalistik. Organisasi profesi wartawan mulai angkat suara, menuntut adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Di sisi lain, masyarakat menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Menghalangi tugas wartawan sama artinya melanggar hukum.
Insiden ini memicu beragam reaksi. Sejumlah aktivis kebebasan pers mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Menurut mereka, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sepele. Hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan transparansi informasi di daerah.
DPRD Kabupaten Pati juga dituntut bertanggung jawab karena peristiwa terjadi di lingkungan gedung dewan. Publik berharap ada evaluasi terhadap prosedur keamanan, agar pengawalan pejabat tidak berujung pada pelanggaran hak pers.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan penjelasan resmi dari pihak Torang Manurung maupun RSUD RAA Soewondo. Penjelasan juga diharapkan datang dari DPRD Pati selaku tuan rumah rapat pansus. Klarifikasi diperlukan untuk meluruskan informasi serta memberikan kepastian hukum terhadap para jurnalis yang menjadi korban.
Pakar komunikasi menilai, doorstop interview merupakan bagian penting dari praktik jurnalistik. Narasumber seharusnya memahami bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada alasan untuk menolak wawancara, hal tersebut bisa dilakukan secara sopan tanpa harus melibatkan kekerasan.
Praktisi pers juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. Dalam situasi apa pun, pengawalan pejabat tidak boleh mengabaikan hak wartawan yang bekerja di lapangan.
Peristiwa di Pati menunjukkan masih adanya tantangan besar bagi kebebasan pers di tingkat daerah. Kasus dugaan pembantingan dua jurnalis saat hendak melakukan wawancara doorstop tidak hanya mencoreng citra pejabat yang terlibat, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di kalangan media.
Insiden ini menegaskan perlunya kesadaran semua pihak bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Tugas mereka mencari kebenaran harus dilindungi, bukan justru dihambat dengan tindakan represif. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang di kemudian hari. (Tim red)













