Bali, SniperNew.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa (19/8/2025), jurnalis I Putu Suardana resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat dirinya dalam kasus yang dinilai menyangkut karya jurnalistik.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, bersama dua hakim anggota, berlangsung dengan pengawalan ketat. Suardana tampak tenang mendengarkan jalannya persidangan, duduk di kursi terdakwa dengan didampingi dua penasihat hukum, I Putu Wirata Dwikora, SH dan I Ketut Artana, SH, MH. Sementara itu, JPU diwakili oleh Ida Bagus Eka, S.H., M.H.
Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Suardana menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya tidak seharusnya diproses melalui jalur pidana. Menurut mereka, sengketa ini murni terkait karya jurnalistik yang mekanisme penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini murni sengketa karya jurnalistik, sehingga penyelesaiannya wajib melalui Dewan Pers, bukan pengadilan pidana,” tegas tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Dalil tersebut diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap perselisihan terkait pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Selain mempermasalahkan kewenangan, tim hukum juga menilai dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan salah dalam penerapan hukum. Mereka berpendapat bahwa pasal yang disangkakan tidak relevan dengan substansi kasus.
“Kalau merujuk KUHP, pasal yang relevan adalah Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 27A UU ITE sebagaimana digunakan JPU,” jelas salah satu penasihat hukum.
Lebih jauh, mereka menilai dakwaan JPU tidak lengkap karena mengabaikan fakta penting yang justru menguatkan pemberitaan yang ditulis Suardana.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Suardana pada April 2024 terkait dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Jembrana. Pemberitaan itu menyoroti dugaan pembangunan yang tidak sesuai aturan sempadan sungai.
Fakta di lapangan kemudian memperkuat dugaan tersebut. Pada 30 Mei 2024, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menyatakan secara resmi bahwa bangunan SPBU itu memang melanggar sempadan Sungai Jogading dan tidak mengantongi izin dari Kementerian PUPR.
“Artinya, pemberitaan terdakwa bukan fitnah. Justru mengungkap pelanggaran nyata yang seharusnya ditindak oleh aparat, bukan malah menjadikan wartawan sebagai terdakwa,” tegas tim hukum.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa berita yang ditulis Suardana merupakan produk jurnalistik resmi. Ia memiliki kartu pers dan sertifikat Dewan Pers sebagai wartawan muda di media CMN.
Dengan status itu, pemberitaan Suardana tunduk pada aturan UU Pers sebagai lex specialis, bukan pada UU ITE. “Tidak tepat menjadikan UU ITE sebagai dasar menjerat jurnalis. UU Pers lebih spesifik mengatur mekanisme sengketa pemberitaan,” ujar kuasa hukum menegaskan.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mempertanyakan legal standing pelapor, yaitu Dewi Supriani alias Anik Yahya, yang berstatus sebagai komisaris perusahaan pengelola SPBU.
Menurut ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas, hanya direksi yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara komisaris hanya memiliki fungsi pengawasan.
“Dengan demikian, laporan yang diajukan pelapor cacat formil dan tidak memiliki dasar hukum. Ini semakin menegaskan bahwa perkara ini seharusnya dihentikan,” ucap tim hukum.
Dalam penutup eksepsi, tim hukum Suardana menyampaikan lima tuntutan utama kepada majelis hakim, yakni:
1. menerima eksepsi untuk seluruhnya,
2. menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara,
3. menyatakan dakwaan batal demi hukum,
4. menyatakan pelapor tidak memiliki legal standing,
5. membebaskan Putu Suardana dari segala dakwaan.
Selain itu, mereka juga meminta agar hak, martabat, dan kedudukan Suardana dipulihkan sebagaimana semula.
Sidang dengan registrasi perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga ditutup setelah pembacaan eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Kamis (28/9/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik, khususnya kalangan pers di Bali dan nasional. Banyak pihak menilai proses hukum terhadap Suardana bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Sejumlah organisasi jurnalis dan aktivis kebebasan berekspresi menyatakan keprihatinan. Mereka menilai upaya kriminalisasi terhadap wartawan justru mengancam fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan pengawas jalannya pemerintahan.
Penggunaan UU ITE untuk menjerat karya jurnalistik dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Apalagi, fakta lapangan telah membuktikan bahwa pemberitaan Suardana berangkat dari kebenaran substansial mengenai pelanggaran tata ruang.
Sidang ini kembali membuka diskusi besar tentang batas antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalis, serta kecenderungan penggunaan instrumen hukum untuk menekan kritik.
Banyak kalangan menilai, jika pengadilan mengabaikan UU Pers dan lebih memilih menggunakan UU ITE, maka ruang kebebasan jurnalis akan semakin sempit. Hal ini bisa menciptakan chilling effect, di mana wartawan enggan menulis berita kritis karena takut berujung kriminalisasi.
Kini, mata publik tertuju pada PN Negara. Putusan majelis hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib I Putu Suardana, tetapi juga akan menjadi ukuran sejauh mana negara konsisten menjunjung tinggi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Laporan: (Sufiyawan)













