Bali, SniperNew.id — Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana, Selasa (12/8/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, S.H., M.H., membacakan dakwaan secara lengkap di hadapan terdakwa, kuasa hukum, serta pihak terkait.
Perkara ini bermula dari pemberitaan berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang tayang di situs cmn.com pada 11 April 2024. Dalam dakwaannya, JPU menyebut penggunaan frasa “seakan menjajah” dan “mencaplok” dianggap mencederai nama baik pemilik SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, yakni Dewi Supriani alias Anik Yahya.
Menurut JPU, istilah tersebut memiliki makna negatif berdasarkan keterangan ahli bahasa. Ia juga mengutip hasil klarifikasi Dewan Pers yang menilai pemberitaan itu belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
JPU memaparkan bahwa terdakwa membuat berita melalui prosedur kerja media daring, yakni mengakses cPanel situs cmn.com, menulis judul dan isi berita, lalu memublikasikannya. Proses ini diakui sebagai praktik standar di media online.
Tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap perubahan status perkara. Awalnya, perkara ini masuk dalam ranah Pidana Umum sesuai Surat Pelimpahan Perkara No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025. Namun, statusnya kemudian berubah menjadi Pidana Khusus sebagaimana tercantum dalam Penetapan PN No. 70/Pid.Sus/2025/PN Nga.
Menurut pembela, perubahan tersebut tidak didasari alasan hukum yang kuat dan berpotensi memengaruhi hak-hak terdakwa. Ketua Majelis Hakim menanggapi keberatan itu dengan menyarankan agar disampaikan secara resmi melalui eksepsi di sidang berikutnya.
Dalam persidangan, terungkap fakta penting dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Sebelum berita dibuat, BWS telah meninjau langsung lokasi SPBU yang menjadi objek pemberitaan. Hasil peninjauan menyatakan bahwa bangunan SPBU melanggar garis sempadan Sungai Ijo Gading.
Temuan ini dituangkan dalam dokumen resmi dan disampaikan kepada pihak redaksi BaliBerkabar.id. Fakta lapangan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi Suardana dalam membuat pemberitaan.
Pernyataan resmi dari BWS inilah yang kini menjadi sorotan, karena memperlihatkan bahwa berita yang ditulis terdakwa memiliki dasar fakta dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Meski memiliki dukungan data dari BWS, pemberitaan tersebut tetap menuai reaksi dari pihak pemilik SPBU. Pada Mei 2024, Dewi Supriani alias Anik Yahya melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Jembrana.
Laporan ini kemudian diproses hingga masuk tahap persidangan, meski redaksi tempat terdakwa bekerja menyatakan berita tersebut dibuat berdasarkan fakta di lapangan dan informasi resmi instansi terkait.
Dalam sidang, JPU juga membacakan hasil klarifikasi Dewan Pers yang menilai pemberitaan Suardana belum memenuhi seluruh ketentuan Undang-Undang Pers.
Namun, redaksi BaliBerkabar.id menegaskan bahwa berita itu tetap sah secara jurnalistik. Mereka menyebut surat resmi dari BWS Bali-Penida sebagai penguat validitas informasi. Proses penulisan melalui cPanel disebut sebagai bagian dari standar kerja media daring yang profesional.
Menurut pihak redaksi, kerja jurnalistik yang mengacu pada fakta lapangan dan dokumen resmi pemerintah seharusnya mendapat perlindungan Undang-Undang Pers, bukan dikriminalisasi. Fungsi kontrol sosial jurnalis, kata mereka, merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga.
Kasus ini menjadi perhatian pegiat pers dan pemerhati kebebasan berpendapat di Indonesia. Sebab, ada perdebatan tentang apakah kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers atau masuk ke ranah pidana menggunakan UU ITE.
Pakar hukum media menilai, jika berita dibuat berdasarkan data resmi dan melalui proses kerja jurnalistik yang benar, seharusnya sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana.
Di sisi lain, pihak pelapor menegaskan bahwa frasa yang digunakan dalam berita tersebut bersifat merendahkan martabat dan menimbulkan kerugian reputasi, sehingga memerlukan penegakan hukum pidana.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Sidang mendatang akan memuat agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, yang kemungkinan besar akan menyoroti perubahan status perkara dan dasar hukum dakwaan.
Publik, khususnya insan pers di Bali, diperkirakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Hasil sidang diyakini akan menjadi tolok ukur penting bagi perlindungan kerja jurnalistik di era digital. (Sufiyawan).













