Berita Hukum

Sanksi Kasus Dugaan Pelanggaran AY Akan Dibahas Rapat Dewan Pertimbangan Pegawai

360
×

Sanksi Kasus Dugaan Pelanggaran AY Akan Dibahas Rapat Dewan Pertimbangan Pegawai

Sebarkan artikel ini

Pasaman, SniperNew,id – Kasus dugaan pelanggaran disiplin AY camat Duo Koto Kabupaten Pasaman akan dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Pasaman Djoko Rifanto Didampingi Bidang Pembinaan Dan Pengawasan Sherly Destari Alda, Sip,MM diruang kerjanya,(25/2/2025).

“Jumat depan akan kami rapatkan bersama Dewan Pertimbangan Pegawai, nanti lewat rapat itu akan dibahas sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap AY atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, Kami mengacu pada pp nomor 94 tahun 2021, ungkap Djoko.

  Adu Mulut Berdarah! Pria Bitung Tewas Ditusuk 18 Kali Pakai Tombak

Lebih lanjut Djoko mengatakan jika yang bertanggung jawab terhadap Camat itu adalah atasan langsung dari camat itu sendiri, jadi kami belum tau apakah sebelumnya AY ini sudah pernah mendapatkan SP 1, SP 2 dan atau pernyataan tidak puas dari atasannya, nanti akan kita gali, imbuhnya.

Sementara itu Sherly mengatakan terkait hal ini ia sudah memanggil beberapa pihak.

“Kami sudah memeriksa pihak Kecamatan, kemarin sudah kami panggil Sekcam Duo Koto, dan Kasubak Umum, dan Sekcam sudah hadir dan sudah mintai keterangan, namun werni Kasubag umum belum bisa hadir karena sakit, kata Sherly.

  Polsek Rambutan Tutup Lokasi Diduga Perjudian di Pinang Mancung

Lebih lanjut Sherly Destari mengatakan jika dia sedang membuatkan SK untuk tim pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin AY.

Kami akan terus mendalami peristiwa ini,dan terkait SP 1 dari atasan langsung mungkin atasannya tidak tahu atas ketidak hadiran AY, jadi kejadian ini baru diketahui setelah viral dimedia,saat ini kami sedang membuatkan SK tim untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Sherly.

  Kuasa Tergugat Minta Hakim Tolak Gugatan Lahan YBIL

Selain itu Sherly juga sempat menyinggung berbagai sanksi dan dampak dari perbuatan AY Camat Duo Koto tersebut.

“Bisa saja masalah absensinya ini akan berdampak juga pada hasil pemeriksaan BPK nantinya, nanti BPK akan mencocokkan kehadiran dan gaji maupun tunjangan yang sudah diterima yang bersangkutan, jika tidak cocok dalam pemeriksaan BPK tentu akan ada pengembalian, lanjutnya.

(Ade putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *